Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Polemik Paspor Inggris Anak DS, Dirjen AHU Pastikan Statusnya masih WNI

Irvan Sihombing
26/2/2026 17:55
Polemik Paspor Inggris Anak DS, Dirjen AHU Pastikan Statusnya masih WNI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo (tengah) menyampaikan keterangan terkait polemik status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026).(Antara)

DIREKTUR Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menegaskan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) apabila merujuk pada prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku.

Widodo menjelaskan, Inggris sebagai negara domisili DS tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Dengan demikian, status kewarganegaraan tidak serta-merta diberikan meskipun anak yang bersangkutan lahir di wilayah tersebut.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, dari sisi usia yang masih belia, anak DS belum berada pada tahap untuk menentukan status kewarganegaraan secara mandiri. Dalam konteks itu, Widodo menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak anak.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP. Dengan prinsip kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan atau ius sanguinis, anak yang lahir dari pernikahan mereka secara otomatis berstatus WNI.

Namun, terkait unggahan DS yang menyebut anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. Pasalnya, hingga kini DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tuturnya.

Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris guna memastikan status kewarganegaraan anak DS.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.

Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam takarir unggahan tersebut, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi. Ungkapan itu dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI. (Antara/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya