Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DIREKTUR Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan seluruh pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebaiknya diumumkan kepada publik.
Selain bukan informasi yang bersifat rahasia, publik berhak mengetahui rekam jejak tiap pasangan calon berkaitan dengan ketaatan pada aturan main dalam kampanye. "Kecuali kalau Bawaslu tidak percaya dengan hasil kerjanya," kata Titi di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan itu menanggapi pengumuman Bawaslu DKI Jakarta bahwa sepanjang masa kampanye Pilgub DKI Jakarta pada 2016 terdapat sebanyak 74 dugaan pelanggaran. Namun, Bawaslu DKI Jakarta enggan menyebutkan siapa melanggar apa.
Menurut Titi, transparansi atas pelanggaran setiap pasangan calon akan menjadi bahan pertimbangan warga Jakarta dalam memilih calon pemimpin mereka. "Publikasi pelanggaran mestinya jadi ukuran dari akuntabilitas tiap pasangan calon," keluh Titi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, memang tidak merinci pasangan mana saja yang paling banyak melanggar aturan. Ia hanya mengatakan pasangan calon nomor urut 2 dan nomor 3 paling banyak melaporkan dugaan pelanggaran
"Nomor urut 1 justru enggak pernah melaporkan dugaan pelanggaran. Kalau dilaporkan sama-sama berimbanglah," ungkap Jufri dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Hasil penanganan pelanggaran Pilgub DKI Jakarta 2017' di Hotel Bintang, Jakarta.
Menurutnya, sebanyak 40 pelanggaran telah dikenai sanksi administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan dua pelanggaran lainnya masuk ke ranah pidana. Satu pelaku pelanggaran pidana telah dihukum, sedangkan satu lainnya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu termasuk pelanggaran etik dan enam pelanggaran dilimpahkan penanganannya kepada instansi lain. Untuk yang pidana, dua-duanya terkait pengadangan kampanye. Sisanya tidak terbukti sebagai pelanggaran dan tidak ditindaklanjuti," ungkap Jufri.
Ia menambahkan, Bawaslu tengah menyelidiki laporan pemasangan stiker Agus-Sylvi di rumah-rumah warga di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur. Jika terbukti pemasang stiker ialah petugas jumantik kelurahan, Bawaslu akan bertindak.
"Yang kita ketahui saat ini dia (pemasang stiker) bukan relawan resmi. Kalau dia petugas jumantik, dia tak boleh melakukan itu. Pilih jadi relawan atau petugas jumantik. Salah satu harus dilepas," tandasnya.
Debat perdana
Persoalan sosial ekonomi akan menjadi tema utama dalam debat publik antara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang bakal digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Pancoran, Jumat, 13 Januari mendatang.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, debat publik perdana akan menggali pemahaman serta mengelaborasi integritas, dan kapasitas, leadership, integritas kandidat. "Selain juga untuk mengetahui solusi yang mereka tawarkan terkait masalah kesenjangan sosial, masalah lingkungan, lapangan pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya, termasuk juga masalah kepemudaan," ujar Sumarno. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved