Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Saksi Fiona Klaim Tak Tahu Siapa yang Tetapkan Harga Chromebook, Sebut Bukan Kompetensinya

Muhammad Ghifari A
05/2/2026 17:59
Saksi Fiona Klaim Tak Tahu Siapa yang Tetapkan Harga Chromebook, Sebut Bukan Kompetensinya
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengklaim tidak mengetahui siapa pejabat yang menetapkan harga laptop Chromebook .(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengklaim tidak mengetahui siapa pejabat yang menetapkan harga laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Pernyataan itu disampaikan Fiona saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2).

Mulanya, Hakim Anggota Sunoto menanyakan keterangan Fiona dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pembahasan harga Chromebook. Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya dua angka harga yang sempat muncul, yakni Rp3 juta dan Rp6 juta per unit.

Sunoto juga mempertanyakan soal permintaan agar kajian harga Rp6 juta dimasukkan ke dalam bagian “backup” slide presentasi yang dipaparkan oleh terdakwa Ibrahim Arief.

“Berarti ada harga Rp3 juta, ada harga Rp6 juta,” tanya Sunoto kepada Fiona di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Fiona membantah bahwa angka-angka tersebut merupakan pembahasan penetapan harga. Ia menyebut, dokumen yang dibahas dalam forum tersebut bukan kajian pengadaan maupun keputusan harga, melainkan laporan progres awal.

“Sepemahaman saya itu semuanya kajian-kajian awal saja, Yang Mulia. Ini bukan diskusi pengadaan,” ujar Fiona.

Hakim Sunoto kemudian menyimpulkan bahwa Fiona mengetahui adanya kajian harga Rp3 juta dan Rp6 juta, serta memerintahkan agar slide kajian Rp6 juta hanya dimasukkan sebagai cadangan dan tidak ditampilkan.

Namun, Fiona kembali membantah kesimpulan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah dan hanya berperan memberi masukan.

“Tidak benar, Yang Mulia. Itu bukan perintah saya. Peran saya hanya memberikan saran dan masukan,” kata Fiona.

Fiona juga menolak anggapan bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam penetapan harga Chromebook. Ia menegaskan tidak memiliki kemampuan maupun jabatan yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Penetapan harga bukan hak saya dan sama sekali bukan kompetensi saya,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang paling berwenang menetapkan harga di kementerian, Fiona mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak paham pengadaan, Yang Mulia. Itu jauh dari kompetensi saya, jadi saya tidak tahu,” katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ibrahim Arief dan Fiona Handayani menyusun perkiraan biaya Chromebook sebesar Rp6 juta per unit tanpa melakukan survei pasar. Sementara itu, harga pembelian yang dilakukan Hamid Muhammad di marketplace disebut tercatat sebesar Rp3.299.000 per unit.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Jaksa menyebut pengadaan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian itu disebut berasal dari pengadaan Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut juga diduga memperkaya 25 pihak, termasuk sejumlah perusahaan teknologi informasi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik