Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Seharusnya Pihak Pro dan Kontra Ahok tidak Kerahkan Massa

Gaudensius Suhardi
03/1/2017 11:22
Seharusnya Pihak Pro dan Kontra Ahok tidak Kerahkan Massa
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

SIDANG kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (3/1), di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.

Sidang itu kembali diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pro dan kontra terhadap Ahok, di depan Gedung Kementerian Pertanian, tempat di mana Ahok disidangkan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada wartawan, Selasa (3/1), mengatakan seharusnya sidang itu bebas dari pengerahan massa baik yang pro maupun yang kontra demi berjalannya proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pengerahan massa kedua kubu justru menciptakan kegaduhan karena memberikan tekanan secara psikologis kepada hakim yang mengadili perkara itu. Masing-masing pihak seharus menahan diri sambil mengawal dan memantau proses hukum yang sedang berlangsung.

Metode pengerahan massa hanya akan membangun logika berpikir politisasi proses hukum, karena tentu berpengaruh terhadap cara pandang publik luas yang mengamati secara saksama proses hukum tersebut.

"Seharusnya sidang ini bebas dari pengerahan massa baik yang pro maupun yang kontra demi berjalannya proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Pengerahan massa hanya akan membangun logika berpikir politisasi terhadap proses hukum itu sendiri," kata Ramses.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia itu mengatakan sidang kasus Ahok bukanlah ajang perlombaan kekuatan massa tapi ajang pencarian kebenaran dan keadilan bagi warga negara.

Para pihak harus berusaha menahan diri sehingga tidak menimbulkan dinamika politik yang akan memengaruhi stabilitas bangsa dan negara, pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya