Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Harga Pengadaan Chromebook Ditetapkan dalam LKPP

Heryadi
03/2/2026 08:59
Harga Pengadaan Chromebook Ditetapkan dalam LKPP
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim pada kasus dugaan korupsi Chromebook.(Dok.Istimewa)

MENDIKBUDRISTEK periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu.  Peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan. "LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya," ucap Nadiem di sela  sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).

Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.

Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.

SISTEM PENGADAAN SAH
Mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir,  menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur. 

“Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya.

TIDAK BERIMPLIKASI PADA HARGA
Sementara itu,  Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga. 

“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan bahwa dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan. Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus bayar US$50-100 per unit laptop dan biaya device management US$200-300 per tiga tahun," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebookdan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron dan masuk pencarian Interpol.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. (Ant/E-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya