Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Gabung Militer Negara Asing Bentuk Pelepasan Kewarganegaraan

Devi Harahap
23/1/2026 11:57
Gabung Militer Negara Asing Bentuk Pelepasan Kewarganegaraan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.(Dok Istimewa)

 

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa bergabungnya seorang WNI dalam dinas militer negara asing merupakan bentuk pelepasan kewarganegaraan secara langsung.

“Dengan menjadi tentara negara asing, maka yang bersangkutan dengan sendirinya melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Artinya, secara administratif status kependudukannya sebagai WNI dicoret dan ia juga kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai warga negara,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Jumat (23/1).

Hal tersebut bermul dari video viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat. Langkah ini memunculkan pertanyaan serius soal ketegasan negara dalam menegakkan hukum kewarganegaraan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan.

Menurutnya, apabila individu tersebut tercatat sebagai aparatur resmi negara asing, maka perubahan status kewarganegaraan itu terjadi secara otomatis tanpa memerlukan keputusan politik tambahan.

“Jika yang bersangkutan sudah tercatat sebagai aparatur negara asing, maka dengan sendirinya status kewarganegaraannya berubah. Itu konsekuensi hukum yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Fickar menjelaskan, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sementara itu, Pasal 23 huruf e menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia juga hilang apabila seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

“Undang-undangnya sangat jelas dan tidak multitafsir. Ini bukan wilayah abu-abu hukum,” tegas Fickar.

Selain itu, Ia menekankan bahwa keputusan untuk bergabung dengan militer negara asing merupakan pilihan pribadi warga negara, sehingga negara pada dasarnya bersikap pasif. Namun demikian, pemerintah tetap memiliki kewajiban administratif untuk menindaklanjuti status tersebut.

“Negara tidak perlu memberi sanksi tambahan, karena kehilangan kewarganegaraan itu terjadi karena pilihan individu. Tetapi dinas kependudukan tetap harus melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebagai dasar penghapusan status yang bersangkutan sebagai WNI,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya