Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye kepada calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu dan tiga Agus Harimurti Yudhoyono serta Anies Baswedan.
Klarifikasi tersebut diperlukan sebab Agus dan Anies diduga melanggar ketentuan kampanye terkait kehadiran mereka dalam kegiatan keagamaan Maulid Nabi pada Kamis (29/12) lalu. Diketahui berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye, kegiatan sosialisasi tidak boleh dilakukan di kawasan tempat ibadah. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/12).
"Kan prinsipnya udah ada tidak boleh penggunaan fasilitas tempat ibadah dalam kegiatan kampanye. Perlu ada konfirmasi ulang dan klarifikasi dulu ke (dua calon) yang bersangkutan," ujar Mimah
Diketahui dalam kegiatan Maulid Nabi di Kwitang, Agus sempat berseru kepada jamaah untuk memilih nomer satu "Pilih nomor satu ya!," seru Agus. Sementara itu Anies dalam kegiatan Maulid Nabi di Masjid Al-Ihsan Cipete, Jakarta Selatan memapakarkan gagasannya namun ia menampik tengah berkampanye.
Mimah juga mengaku siap menerima laporan dari masyarakat atas kegiatan Agus dan Anies di tempat ibadah kemarin. Jika sudah ada laporan yang diterima, Bawaslu DKI akan mempertanyakan permasalahan yang muncul ke tim kampanye masing-masing cagub.
"Kalau misal ada yang mau melapor kita persilakan supaya jelas duduk persoalannya. Nanti kita tanyakan ke tim kampanye," katanya.
Menurut Mimah, sampai saat ini belum ada laporan dari panitia pengawas Pilkada atas kegiatan Agus dan Anies tersebut. Ia meyakini kedua Cagub itu telah memahami larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam PKPU Kampanye.
"Saya konfirmasi dulu ke Panwas," tukasnya.
Selama ini, kata dia, tim kampanye tidak pernah melaporkan kegiatan-kegiatan keagamaan yang dihadiri para calon ke Bawaslu DKI. Mimah pun menyatakan Bawaslu kan menolak agenda kampanye cagub jika hendak dilakukan di tempat ibadah. Sebabnya, kampanye dilarang dilakukan di kawasan tersebut dan kantor-kantor pemerintahan, rumah sakit, serta sekolah.
"Sampai saat ini belum ada itu dilaporkan sebagai kegiatan kampanye. Kalaupun dilaporkan sebagai kegiatan kampanye ya tidak boleh," tegas Mimah yang menyebuk akan merilis hasil rekapitulasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada awal Januari 2017. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved