Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Agung (MA) telah menyetujui pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan Ketua MA Hatta Ali sudah menyetujui hal tersebut.
"Pertimbangannya karena tempatnya kecil dan terkait dengan alasan keamanan serta rekayasa lalu lintas," kata Iriawan di Jakarta, kemarin (Kamis, 22/12).
Selama ini, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Kapolda menilai Lokasi tersebut tidak representatif karena banyak pendukung Ahok dan massa kontra-Ahok yang ingin menyampaikan aspirasi.
Juru bicara MA, Suhadi, membenarkan pernyataan Iriawan. "Sudah keluar SK MA. Lokasi sidang Ahok selanjutnya digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan RM Harsono, Pasar Minggu," kata Suhadi kepada Media Indonesia, kemarin.
Auditorium itu pernah digunakan saat sidang terpidana teroris Abu Bakar Baasyir dan menyidangkan kasus mantan Presiden Soeharto. Opsi lain yang ditawarkan polisi ialah Kementerian Pertanian di depan SMA Negeri 28.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengaku belum mendapat konfirmasi pemindahan lokasi persidangan. "Saya cek terlebih dahulu," ujarnya. Sirra sebelumnya pernah mengatakan akan menghormati jika lokasi sidang lanjutan suatu saat dipindah.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menilai terjadi pelanggaran terhadap due process of law dan hak asasi manusia dalam kasus Ahok.
"Sangat jelas sekali ada upaya kriminalisasi terhadap Ahok," ujar salah satu anggota Amsik Nia Sarifudin yang juga Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika.
Amsik pun menyayangkan tuntutan jaksa yang mengacu kepada pendapat dan sikap keagamaan MUI. Padahal, dalam sistem hukum dan perundangan-undangan di Indonesia, fatwa keagamaan MUI tidak dikenal sebagai sumber hukum positif.
"Dalam kasus apa pun fatwa MUI tidak bisa mendapat tempat dalam konstitusi. Kita sangat prihatin dan mendorong semua penegak hukum harus profesional. Jangan kehilangan akal sehat," kata Nia.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengungkapkan proses peradilan Ahok sudah melanggar administrasi keadilan sejak awal."Banyak tahapan yang dilewati." (Mal/Nur/Cah/Jay/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved