Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Usulan Provinsi Baru di Papua Dinilai Masuk Akal

M Ilham Ramadhan Avisena
17/12/2025 15:34
Usulan Provinsi Baru di Papua Dinilai Masuk Akal
Usulan pembentukan provinsi baru di Papua.(Dok. Papua)

USULAN pembentukan provinsi baru di wilayah Teluk Cenderawasih yang berbasis wilayah adat Saereri dinilai memiliki dasar sosial-politik yang kuat. Hanya, hal itu tetap menyimpan tantangan besar dari sisi kapasitas daerah. 

Demikian disampaikan Guru Besar IPDN sekaligus pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, menanggapi usulan pemekaran tersebut.

Menurut Djohermansyah, Papua memiliki karakter politik etnik yang sangat menonjol. Dalam praktik politik elektoral, afiliasi kesukuan kerap menentukan arah dukungan politik dan kepemimpinan daerah. "Politik etnik sangat-sangat kuat di situ. Bisa kita buktikan dalam Pilkada itu orang yang sukunya A memilih calon yang suku A," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/12). 

Ia menjelaskan, dari tujuh wilayah adat besar di Papua, suku Saereri hingga kini belum terakomodasi dalam pembentukan provinsi baru. Wilayah Saereri mencakup Kabupaten Kepulauan Yapen, Waropen, Supiori, Biak Numfor, serta sebagian wilayah pesisir Nabier yang saat ini masih berada di Provinsi Papua.

"Dari segi menyesuaikan dengan kondisi suku-suku, wilayah adat maka itu baik, sehingga 7 wilayah adat sudah ada provinsi masing-masing," kata Djohermansyah.

Secara administratif, ia menilai pembentukan provinsi Saereri memungkinkan karena jumlah daerah otonomnya memenuhi pengecualian yang berlaku di Papua. "Kalau di Papua namanya dikecualikan. Empat kabupaten itu sudah terpenuhi syarat seperti Papua Selatan," ujarnya.

Namun, pemekaran ini juga berpotensi menimbulkan dampak bagi Provinsi Papua. Jika empat kabupaten Saereri keluar, maka jumlah wilayah dan penduduk Provinsi Papua akan berkurang signifikan. "Induk (Provinsi Papua) itu menjadi makin tipis penduduknya, makin kurang penghasilannya pajak retribusi, PAD makin turun," kata dia.

Dari sisi provinsi baru, tantangan utamanya ialah kemandirian fiskal dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan. Djohermansyah menilai wilayah Saereri memiliki basis ekonomi yang terbatas.

"Dengan penduduk yang juga kecil, kemudian dengan sumber-sumber PAD yang juga tidak besar, kemungkinan besar dia akan sangat tergantung kepada dana-dana dari pemerintah pusat," jelasnya. 

Ia menekankan, keberhasilan pemekaran daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek politik-etnik, tetapi juga syarat teknis dan ekonomi. Selain itu, pemenuhan aparatur pemerintahan juga menjadi tantangan tersendiri. 

Menurutnya, daerah baru hampir pasti akan kembali bergantung pada daerah induk untuk pengisian SDM birokrasi. "Potensi itu pasti diambil dari induk lagi, induk harus dikirim lagi," kata Djohermansyah.

Terkait status hukum, ia menjelaskan bahwa Papua memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. "Di Papua itu bisa langsung menjadi daerah otonom tetap, bukan daerah otonom sementara," ujarnya. 

Jika undang-undang pembentukan ditetapkan pada 2026 atau 2027, maka provinsi tersebut berstatus definitif, dengan tahapan lanjutan berupa pengisian birokrasi dan kepemimpinan daerah melalui mekanisme pemilu.

"Kalau pusat mengkabulkan itu, dari pusat harus menurunkan uang lagi ke sana," kata Djohermansyah. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya