Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam persidangan yang dimulai pekan depan.
Hal itu dikemukakan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Media Indonesia, kemarin.
"Meskipun persidangan melibatkan isu yang menjadi perhatian publik, majelis hakim tidak menghadapi tekanan atau intervensi. Isu ini sensitif, tetapi hakim berada di posisi independen. Kami merdeka, tidak ada tekanan, dan tidak ada intervensi," tegas Hasoloan.
PN Jakarta Utara menggelar sidang kasus Ahok pada Selasa (13/12) di Ruang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada Nomor 17, mulai pukul 09.00 WIB. Gedung PN Jakut di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, sedang menjalani perbaikan.
Tim majelis hakim dipimpin Ketua PN Jakarta Utara H Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yaitu Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Sebelumnya, Hasoloan mengemukakan kelima hakim tersebut menilai perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok bukan hal istimewa.
"Semua perkara ditangani profesional. Hanya, pengunjung yang berbeda," tukas Hasoloan.
Ahok sendiri menginginkan persidangan atas dirinya berlangsung terbuka.
Alasannya, "Pembuktian di pengadilan perlu diketahui publik. Media jangan cuma meliput kasus Jessica. Kasus saya juga diliput agar orang tahu saya sama sekali enggak berniat menistakan agama."
Juru bicara tim kampanye Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, juga bersikap positif menyambut proses peradilan yang digelar pekan depan.
"Ya, mari kita buktikan di pengadilan. Biar seluruh rakyat melihat dan tahu bagaimana persoalan sebenarnya."
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memastikan sidang Ahok tetap digelar di Jakarta.
Penegak hukum tidak mempunyai alasan memindahkan persidangan ke kota lain terkait dengan potensi intervensi massa yang menuntut penahanan tersangka.
"Lagi pula sidang mendapat pengamanan ketat dari kepolisian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum.
Senada dengan juru bicara Mahkamah Agung Suhadi.
"MA tidak melihat potensi kerawanan apabila sidang tetap digelar di Ibu Kota."
Mengenai formasi jaksa penuntut umum, lanjut Rum, Korps Adhyaksa menyiapkan 13 jaksa yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda Kejagung Ali Mukartono.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pengamanan sidang Ahok dilakukan di semua lini.
"Potensinya cukup rawan," ujar Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin.
Kapolri juga mengungkapkan tidak dipenuhinya tuntutan masyarakat untuk menahan Ahok terkait dengan keyakinan penyidik. Pilihan itu diambil demi alasan hukum.
"Objektif ketika penyidik mutlak, telak, yakin dalam kasus itu. Kalau tidak bulat, kami tidak ingin mengambil risiko. Fakta hukum menjadi masalah. Bukan tekanan publik."
Tito membandingkan kasus Ahok dengan kasus penodaan agama yang alat buktinya meyakinkan penyidik sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Seperti kasus Arswendo Atmowiloto pada 1990, kasus Lia Aminudin pada 2006, dan kasus AH yang menyobek Alquran di Solo (31/10/ 2016). (Jay/Gol/Kim/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved