Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Agus-Sylvi Lakukan Politik Uang

Erandhi Hutomo Saputra
02/12/2016 07:15
Agus-Sylvi Lakukan Politik Uang
(MI/Arya Manggala)

BADAN Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan program Rp1 miliar per RW yang digagas calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono merupakan politik uang. Laporan dugaan pelanggaran politik uang itu telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan putusan tersebut disebabkan program Rp1 miliar tidak terdapat dalam visi-misi Agus-Sylvi. Diketahui, pertama kali Agus menjanjikan program tersebut saat menyampaikan pidato politik di GOR Jakarta Utara.

"Dugaan politik uang dilakukan Agus-Sylvi yang menjanjikan program Rp1 miliar saat kampanye di Jakarta Utara. Apa yang disampaikan Pak Agus saat itu tidak tercatat dalam visi-misi," ujar Mimah di Jakarta, kemarin.

Mimah menambahkan, laporan dugaan pelanggaran politik uang itu telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. "Maka, kita duga ada pelanggaran administrasi dan kita teruskan kepada KPUD," imbuhnya.

Pemberian sanksi terhadap Agus-Sylvi, lanjut Mimah, kini merupakan otoritas KPUD DKI. Bawaslu DKI menurutnya hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dari laporan dan temuan kepada Bawaslu.

Selain Agus-Sylvi, lanjutnya, pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran politik uang ialah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan nomor urut tiga itu diduga melakukan politik uang kala menghadiri acara kampanye bersama anak yatim piatu bulan lalu.

Namun, setelah melakukan penyelidikan, Bawaslu DKI menyimpulkan tidak ada dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan Anies-Sandi. Oleh karena itu, laporan pun tidak diteruskan kepada KPUD DKI dan aparat kepolisian.

Diketahui, pada UU Pilkada disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih. Aturan tersebut ada di Pasal 73 ayat 1 UU terkait. Ancaman atas pelanggaran tersebut hingga pembatalan pencalonan.

Penjabaran
Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan Calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Eko Hendro Purnomo, menampik bahwa program Rp1 miliar per RW merupakan politik uang seperti yang diputuskan Bawaslu DKI Jakarta. Eko mengatakan program tersebut merupakan penjabaran detail dari visi-misi Agus-Sylvi.

"Kalau buat saya pelanggaran dalam bentuk apa, ini bisa kita debatkan. Per RW Rp1 miliar itu penjabaran dari visi-misi," ujar Eko kepada Media Indonesia.

Dengan putusan Bawaslu tersebut, Eko menyatakan program itu tidak akan dihapus dan tetap akan disosialisasikan oleh Agus-Sylvi. Namun, sosialisasi tersebut, kata dia, tidak akan disampaikan seperti sebelum adanya putusan Bawaslu.

"Tinggal redaksinya saja diubah, tinggal bahasa komunikasi yang kita bangun, tapi (program itu) akan tetap kita perjuangkan. Kalau tidak diperjuangkan, tidak ada nilai tambah Agus-Sylvi," pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya