Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

PPPK Paruh Waktu: Bukan untuk Publik, Hanya untuk Tenaga Non-ASN Pemerintah

Muhammad Ghifari A
13/8/2025 10:34
PPPK Paruh Waktu: Bukan untuk Publik, Hanya untuk Tenaga Non-ASN Pemerintah
Ilustrasi(Kementerian PANRB)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi menguraikan mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui rapat koordinasi, pemerintah menegaskan skema PPPK paruh waktu tidak dibuka untuk masyarakat umum. Melainkan khusus untuk penataan tenaga non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. 

Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan memberikan kepastian status kepada para pegawai non-ASN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi strategis yang diambil pemerintah untuk menuntaskan masalah kepegawaian non-ASN. Ia menekankan proses pengangkatan ini tidak melalui seleksi terbuka layaknya pengadaan ASN pada umumnya. "Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024," ujarnya.

Aba Subagja merinci kriteria utama penentuan calon PPPK paruh waktu. Kriteria ini diprioritaskan untuk:

  • Tenaga non-ASN yang tidak lulus dan tidak dapat mengisi lowongan formasi.
  • Calon yang memenuhi kriteria dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu mencakup berbagai bidang penting di sektor publik, antara lain:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya
  • Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
  • Operator Pelayanan Operasional
  • Pengelola Pelayanan Operasional, atau
  • Penata Layanan Operasional

Pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ini harus disampaikan  instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penataan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran di setiap instansi.

Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah konkrit pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan status kepegawaian yang selama ini dihadapi oleh jutaan tenaga non-ASN. Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah akan mendapatkan kejelasan status, jaminan kesejahteraan, dan kepastian karir.

Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Dengan penataan pegawai non-ASN yang lebih terstruktur, diharapkan kinerja pelayanan publik dapat semakin optimal. 

Kementerian PANRB akan terus berkoordinasi dengan BKN dan instansi terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan tepat sasaran. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memberikan penghargaan atas dedikasi para tenaga non-ASN yang telah berkontribusi bagi negara.(Kementeria PANRB/Z-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya