Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan memastikan tidak akan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran. Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan skema PPPK Paruh Waktu sesuai arahan Presiden.
"Supaya tidak ada PPPK yang dirumahkan karena alasan keterbatasan fiskal, Kemenpan mengambil langkah ini sesuai dengan arahan Presiden, tidak boleh ada yang dirumahkan," tegas Jufri Rahman, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).
Konsep PPPK Paruh Waktu ini diterapkan untuk jenis pekerjaan yang tidak memerlukan kehadiran kontinu 8 jam sehari. Para pegawai akan bekerja maksimal 4 jam per hari dan dibayar berdasarkan jumlah jam kerja yang dilakukan.
Jufri mencontohkan penerapannya pada petugas taman dan peramusaji "Petugas taman misalnya, mereka datang jam 7 pagi sampai jam 8 untuk menyiram tanaman, lalu pulang jam 3 sore. Total 4 jam sehari. Mereka akan dibayar berdasarkan jumlah jam kerjanya," sebutnya.
Menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan memerlukan kehadiran sepanjang hari secara kontinu, sehingga skema paruh waktu ini dinilai lebih efisien dan tetap memberikan jaminan pekerjaan bagi para PPPK.
Meski Kemenpan telah melakukan sosialisasi dan menyerahkan kewenangan kepada Pemda untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu, Sekda Sulsel menegaskan bahwa keputusan final ada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Untuk R4 (wilayah Sulsel) sendiri, apakah akan mengusulkan semua atau hanya setengah dulu mengingat kondisi fiskal, itu kebijakan Pak Gubernur. Kita tunggu arahan beliau karena beliau adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," jelasnya.
Jufri menekankan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak memutuskan selain Gubernur dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. "Sejauh ini sudah mulai disusun dan sedang dalam tahap pendataan. Tapi apakah skema ini akan dilanjutkan, nanti Pak Gubernur yang memutuskan," tukasnya.
Berdasarkan jadwal resmi dari Kemenpan, proses usulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu memiliki timeline yang cukup ketat. Tahap pertama dimulai dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi daerah yang berlangsung dari 1 hingga 20 Agustus 2025.
Selanjutnya, Menteri PANRB akan melakukan penetapan kebutuhan pada periode 21 sampai 29 Agustus 2025. Setelah itu, pengumuman alokasi kebutuhan akan diumumkan mulai 30 Agustus hingga 8 September 2025.
Memasuki bulan September, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan dari 9 September sampai 9 Oktober 2025. Proses ini akan dilanjutkan dengan usulan penetapan NIP yang dijadwalkan pada 10 hingga 20 Oktober 2025.
Tahap terakhir adalah penetapan NIP yang ditargetkan selesai pada periode 13 sampai 29 Oktober 2025, sehingga seluruh proses diharapkan dapat rampung sebelum akhir Oktober tahun ini.
Jufri mengingatkan bahwa daerah yang memilih tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu harus memiliki alasan kuat dan menguatkan. "Kalaupun kemudian tidak mengusulkan, harus ada alasan yang menguatkan untuk tidak mengusulkan," tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu arahan definitif dari Gubernur untuk menentukan langkah selanjutnya dalam implementasi program PPPK Paruh Waktu ini. (LN/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved