Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri resmi melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka petahana calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Jumat (25/11).
Pelimpahan tahap satu yang meliputi berkas perkara setebal 826 halaman itu secara simbolis diserahkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto kepada Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung Ali Mukartono.
Ali merupakan ketua tim jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Pelimpahan berkas itu disaksikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Noor Rochmad, JAM Intelijen Adi Toegarisman, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto.
Noor menegaskan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari berkas perkara. Apabila syarat formil dan materil dinilai telah lengkap, dalam tempo 14 hari jaksa peneliti yang beranggotakan 13 orang akan meminta pihak kepolisian melimpahkan ke tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.
"Kami ada waktu dua pekan, sesuai aturan di KUHAP. Tapi, dengan keseriusan kami yakin akan segera ambil sikap. Saya tidak pastikan berapa hari, tapi segera mungkin, gak harus sebut besok atau lusa. Yakinlah kami serius," ujar Noor.
Sementara pengajuan persidangan pun, lanjut dia, hanya bisa terealisasi jika seluruh dokumen pendukung perkara dinyatakan sempurna (P21). Kejaksaan menilai pihak kepolisian juga cukup serius menangani perkara, seperti melakukan penyidikan secara ketat, komprehensif, dan kemudian diputuskan melalui gelar perkara terbuka.
"Untuk menyikapi hasil penyidikan Polri, maka kami akan merespons ini dengan mengambil keputusan apakah bisa langsung P21 atau tidak. Itu intinya. Kalau sudah ada keputusan, akan segera dilakukan proses berikutnya."
Agus Andrianto, menambahkan berkas perkara setebal 826 halaman itu disusun dalam 3 bundel. Basuki selanjutnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan Pasal 156 tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama).
"Bahwa yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penodaan atau penghinaan suatu agama di Indonesia atau penghinaan terhadap beberapa golongan rakyat Indonesia. Berkas perkara sudah kengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar dia.
Senada disampaikan Rikwanto. Katanya, penyidik Bareskrim Polri telah maksimal menyertakan seluruh keterangan saksi dan ahli yang berasal dari pihak pelapor serta terlapor. Rangkuman itu dibuat dalam berkas perkara yang nantinya diproses jaksa.
"Bukti sudah ada, keterangan saksi dan semua alat bukti. Kami lakukan kajian yang mendalam dan melewati Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan keaslian dari barang bukti," tandasnya.
Persoalan itu bermula pada 27 September 2016 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu. Dalam kunjungannya itu Basuki sempat menyampaikan pidato sambutan yang isinya diduga menistakan agama.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved