Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLDA Metro Jaya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tudingan pencemaran nama baik dengan terlapor Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pelimpahan berkas tersebut sebelumnya sudah melalui kesepakatan antara Kapolri dan Kapolda.
"Itu memang sudah komitmen dari Kapolri dan Kapolda. Memang Polda yang menangani," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Awi menjelaskan, saat ini, penyidik masih terus melakukan bukti untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Ahok. Dalam perkara tersebut, nantinya juga penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait untuk menerangkan permasalahan.
"Tentunya akan kita proses," jelas Awi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan alasan Mabes Polri menyerahkan kasus itu karena penyidik polisi tersebar, ada di Mabes Polri, Polda, maupun di kepolisian sektor.
"Kami bagi-bagi saja (kasusnya)," ujar Boy.
Sebelumnya, Herdiansyah, peserta aksi 4 November, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ia tidak terima dengan ucapan Ahok di media ABCnews.au.
Dalam portal berita berbahasa Inggris itu, Ahok menuturkan bahwa sebagian massa aksi adalah bayaran.
"Dia bilang, massa dibayar Rp500 ribu. Secara tidak langsung dia menuduh saya juga. Karena saya bagian dari peserta aksi," kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, 17 November lalu. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved