Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia. Paulus Tannos merupakan buronan asal Indonesia untuk kasus pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (KTP-e).
“Kesempatan terbuka bisa menguntungkan dan merugikan semua pihak baik untuk Paulus Tanos maupun pemerintah Indonesia,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Rabu (18/6).
Zaenur menuturkan bahwa ekstradisi tersebut merupakan proses pemeriksaan yang dikendalikan oleh badan peradilan Singapura dan bersifat independen. Itu, tegas dia, bukan keputusan politis pemerintah sehingga tak bisa diintervensi.
“Tentu ada prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal di negara manapun. Jadi sekarang ini bola berada di yurisdiksi pemerintah Singapura, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu, apalagi ini badan peradilan tidak bisa diintervensi,” tukasnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan Tannos yang telah ditolak otoritas Singapura, Zaenur menilai hal tersebut ditentukan oleh pengadilan sehingga pemerintahan tak bisa mencampurinya.
“Kalau misalnya permohonan ekstradisinya sudah disetujui oleh pengadilan, nanti dikembalikan lagi kepada menteri kehakiman Singapura, apakah akan diekstradisi atau tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, Zaenur menilai bahwa upaya perjanjian ekstradisi juga dapat diartikan sebagai bentuk upaya paksa untuk memulangkan Tannos namun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Singapura.
“Tapi bagaimanapun, penolakan kemarin sebuah bentuk usaha kita dan jadi prinsip dasar untuk menguji, karena Ekstradisi ini juga salah satu bentuk upaya paksa,” ujarnya. (H-4)
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
Kawasan industri ini akan dirancang sebagai ekosistem komprehensif berbasis energi bersih.
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved