Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Sebut Penanganan Kasus Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU Dilanjutkan

Candra Yuri Nuralam
16/6/2025 08:43
KPK Sebut Penanganan Kasus Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU Dilanjutkan
Ilustrasi.(MI)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan kabar adanya pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang meminta gratifikasi untuk pernikahan anak masih diproses. Lembaga Antirasuah sudah bertandang ke instansi itu untuk meminta data internal.

“Kementerian PU (soal gratifikasi pejabat masih dalam proses, ditelaah, oleh Direktorat Gratifikasi,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (16/6).

Pengembangan Kasus?

Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.

“Jadi kan masih di ranahnya pencegahan,” ucap Setyo.

Sempat Viral?

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Dalam surat tersebut menyampaikan Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.

Surat Patungan?

Dari surat yang beredar tersebut juga disampaikan terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan USD5.900. Dalam surat itu dinyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.

"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," tulis dalam surat tersebut. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya