Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAHKAMAH Agung (MA) melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kembali memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Kini, mantan Bupati Kabupaten Merauke Johanes Gluba Gebze alias John yang merasakan palu godam Artidjo. Ia diganjar vonis sepuluh kali lipat dari sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000," bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Selasa (15/11).
Dalam kasusnya tersebut, John dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 27 Agustus 2014.
Selama menjabat sebagai Bupati Merauke, John menyelewengkan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp8,49 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pemberian souvenir kulit buaya kepada para tamu Pemda yang berkunjung ke Kabupaten Merauke, antara lain berupa koper pakaian, tas wanita, dompet wanita, dompet pria, dan ikat pinggang.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai John telah melakukan suatu kebijakan berupa perintah untuk memberikan souvenir kulit buaya kepada tamu-tamu Pemerintah Daerah (Pemda) dan tamu Muspida yang tidak ada anggarannya dalam APBD dan tidak ada ketentuan hukum atau nomenklatur yang menjadi dasar hukum adanya anggaran untuk pembelian souvenir tersebut.
Perbuatan John tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan perintah pemesanan, baik secara lisan maupun tertulis berupa disposisi yang telah ditandatanganinya dan ditujukan kepada pimpinan perajin kulit buaya. Dimana masing-masing disposisi ditujukan kepada "Daeng Kulit" pada tanggal 10 Oktober 2008, tanggal 13 Januari 2009 dan tanggal 21 Januari 2010 yang isi disposisi tersebut menyatakan "layani pesanan souvenir tas kulit buaya untuk keperluan pelayanan tamu – tamu Pemda sesuai kebutuhan".
John pun menandatangani disposisi pengambilan souvenir kulit buaya dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 dan pembayarannya dibebankan dengan menggunakan dana yang bersumber dari DPA-SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke TA 2010 yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pembayaran beban bawaan/utang pengadaan souvenir kulit buaya secara formal, dan materiil secara tidak benar.
Selain menjatuhkan pidana kurungan, majelis pun menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,49 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," tandasnya.OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved