Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti dan menuntaskan perkara-perkara yang belum tuntas saat KPK dinahkodai Antasari Azhar.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perkara-perkara yang dimaksud itu salah satunya ialah soal kasus pengadaan teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara pada Pemilu Presiden 2004.
"Mudah-mudahan dapat kami selesaikan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Selain itu, lanjut Agus, KPK juga masih melanjutkan penanganan perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebab sejauh ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang dijerat.
"Mudah-mudahan di masa kepemimpinan kami itu, kami bisa selesaikan," tutupnya.
Di sisi lain, setelah Antasari mendapatkan status bebas bersyarat pekan lalu, sejumlah kalangan juga menyarankan mantan Ketua KPK periode kedua tersebut mendesak KPK perode sekarang untuk melanjutkan perkara-perkara besar yang belum terungkap.
"Pak Antasari harus melapor ke KPK, kasus korupsi besar yang belum ditangani KPK selama ini agar segera diproses," tegas mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Senin (14/11). (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved