Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Marthen Dira Pertanyakan Putusan KPK

PO/P-3
12/11/2016 06:01
Marthen Dira Pertanyakan Putusan KPK
(Marthen Dira Tome (tengah) -- ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

MANTAN Kepala Subdinas (Kasubdin) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) 2007, Marthen Dira Tome, mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya tidak mengerti kenapa kembali menjadi tersangka. Apakah itu hasil dari proses yang benar?” tanya Marthen di Kupang, kemarin.

Oleh karena itu, ia berencana segera menemui Ketua KPK guna menjelaskan proses hukum kasus tersebut hingga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 18 Mei 2016 lalu. Putusan praperadilan sangat jelas memerintahkan agar proses hukum kasus itu dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara. Selain itu, imbuhnya, PN Jakarta Selatan dalam putusannya juga memerintahkan agar seluruh dokumen kasus tersebut dikembalikan ke Peng-adilan Tinggi NTT.

Menurut Marthen, sesuai aturan, jaksa pengadilan tinggi berkonsultasi ke Kejaksaan Agung sebelum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Akan tetapi, ketika berkas dikembalikan, berkas tersebut malah disita kembali oleh KPK. Ia menilai penetapan tersangka itu cacat hukum. “Saya yakin Ketua KPK tidak diberi tahu tentang putusan PN Jakarta Selatan itu,” ujarnya.

Marthen juga ingin melaporkan kasus itu kepada Presiden Joko Widodo sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. “Mudah-mudahan bisa bertemu Pak Presiden,” ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa hari lalu, kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Marthen yang kini menjabat Bupati Sabu Raijua dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali Saudara MDT (Marthen Dira Tome) sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Agus membenarkan Marthen pernah memenangi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, Peraturan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan KPK untuk menetapkan kembali tersangka yang telah menang praperadilan.

“Dulu (Marthen) pernah ditetapkan sebagai tersangka (30 Oktober 2014). Di ­praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan dan berdasarkan peraturan MA boleh ditetapkan sebagai tersangka lagi,” jelas Agus.

Untuk mengusut kasus itu, Agus menyatakan tim penyidik telah berada di NTT guna memeriksa sejumlah saksi. Agus berharap para saksi bekerja sama dengan KPK agar kasus tersebut segera tuntas. (PO/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik