Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui tidak ada kejanggalan selama proses persidangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton untuk Pemilihan Bupati yang memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun untuk periode 2012-2017.
"Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti tertulis dalam berita acara persidangan," ucap Hamdan di Jakarta, Rabu (9/11) pagi. "Putusan majelis hakim bulat," lanjutnya.
Dia juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai adanya aliran uang dari Samsu Umar yang saat ini telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Ketua MK Akil. Karena kasus itu, Hamdan yang kala itu menjadi Wakil Ketua MK sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan proses persidangan pekan lalu.
Dia pun menjelaskan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK sudah ada di berkas tersebut.
"Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," ungkap Hamdan seusai diperiksa KPK.
Kasus suap yang melibatkan Samsu Umar kembali menyeruak setelah proses pencalonannya kembali dalam Pilkada 2017 mendatang. Kasus yang berlangsung pada 2012 berdasarkan transfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening CV Ratu Semagat dari Samsu Umar. Barulah di kemudian hari diketahui CV tersebut milik istri Akil Mochtar.
Namun, dari pemeriksaan KPK, diketahui bahwa advokat Arbab Paproeka yang menjadi perantara kasus itu mengaku menjebak Samsu Umar untuk mendapatkan uang demi keuntungan pribadinya.
"Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu. Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton," ujar Arbab. (RO/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved