KEPALA Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Johanis Asadoma mengakui sulit memburu buronan di luar negeri kendati Interpol sudah mengeluarkan red notice. Negara anggota Interpol seringkali tidak tahu keberadaan tersangka untuk memulai pencarian.
"Ketika red notice diusut, kita enggak selalu tahu dimana tersangka itu berada," kata Johanis, di BNDCC, Bali, Selasa (8/11).
Menurut Johanis, begitu red notice diterima Interpol di Lyon, Prancis, 190 negara anggota wajib menindak lanjutinya.
Ada negara yang sudah tahu keberadaan tersangka, di Tiongkok misalnya, tapi lebih banyak yang kesulitan mencari keberadaan tersangka.
"Begitu red notice dikeluarkan, negara Interpol masih buta dimana tersangka. Biasanya, dikoordinasikan dengan imigrasi. Akan dicek data imigrasi yang keluar masuk di negara tersebut," katanya.
Setelah dicek, kata dia, baru diadakan pencarian. Pencarian itu tidak mudah. Pencarian buronan di dalam negeri saja bisa memakan waktu bertahun-tahun, apalagi di luar negeri.
Selain itu, pencarian buronan pun tergantung pada respons negara anggota, sebab dalam setahun bisa puluhan red notice diterima anggota. Pencarian akan memakan waktu lama, terutama jika informasi dari red notice minim.
"Cepat lambatnya tergantung keberadaan tersangka. Misalnya operasi plastik, wajah, ganti identitas, enggak sering berkeliaran. Ini merupakan kendala kita kesulitan untuk menemukan tersangka. Tapi sekali red notice dikeluarkan maka akan berlaku selamanya sampe red notice dicabut Interpol," pungkasnya. (MTVN/OL-3)