Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jangan ada Intervensi Terhadap Polri

Windy Dyah Indriantari
05/11/2016 13:30
Jangan ada Intervensi Terhadap Polri
(Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghimbau agar tidak ada pihak mana pun yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama. Pembatasan waktu justru tidak sesuai peraturan perundangan dan mengindikasikan intervensi.

Demikian ditegaskan Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto dalam siaran pers yang dipublikasikan, Sabtu (5/11).

"Pembatasan waktu bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Bekto, Kompolnas menyerahkan dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Polri. Kompolnas meyakini Polri dapat bertindak profesional, moderen, mandiri, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kompolnas mengapreasi aparat Polri yang telah mengedepankan upaya-upaya persuasif dalam menghadapi aksi demonstrasi 4 November.

Kendati begitu, Polri diminta tidak mengabaikan tudingan bahwa kerusuhan diawali dengan adanya tembakan dari anggota Polri. Perintah berhenti menembak oleh Kapolri pun diduga tidak dipatuhi anggotanya.

"Kompolnas menghimbau dan mendorong agar Div Propam Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut hingga tuntas," tutur Bekto.

Pihaknya juga menyayangkan terjadinya kericuhan malam hari dan adanya aksi penjarahan di Penjaringan. Terhadap peristiwa kriminal tersebut, Kompolnas mengimbau dan mendorong agar Bareskrim melakukan penyelidikan. Para pelakunya mesti diungkap, termasuk yang diduga menjadi provokator ataupun aktor intelektual. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya