Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara formal menerima permohonan restitusi atau ganti rugi pada keluarga korban bos rental mobil yang meninggal dunia maupun korban luka dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
Kendati demikian, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan restitusi yang dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diajukan oleh oditur militer sebelumnya.
Diketahui, terdakwa I, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman selaku bos rental mobil yang dibunuh sebesar Rp209,633 juta, sedangkan kepada Ramli yang menjadi korban luka tembak sebesar Rp146,354 juta.
Adapun terdakwa II dan III, yakni Sertu Bahari Akbar Adli serta Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan dituntut membayar restisui ke keluarga Ilyas sebesar Rp147,133 juta serta Rp73177 juta kepada Ramli.
"Majelis hakim menerima secara formal permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon," kata hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di ruang sidang, Selasa (25/3).
Kendati demikian, majelis hakim memutuskan tak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi itu dengan sejumlah alasan, salah satunya adalah kemampuan finansial para terdakwa. Pasalnya, oditur militer turut menuntut ketiganya dengan pidana pokok dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finasnial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat," terang hakim Arif.
Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur militer memita hakim menghukum pidana penjara seumur hidup bagi Bambang dan Akbar. Sementara, Rasfin dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ketiganya juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim yang dipimpin Arif dan dua hakim anggota, yakni Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono pun menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan oditur militer tersebut.
Selain kemampuan finansial, majelis hakim juga menggarisbawahi bahwa kesatuan para terdakwa sudah memberikan santutan uang kepada keluarga Ilyas sebesar Rp100 juta dan Ramli sebesar Rp35 juta.
"Atas permohonan restitusi itu, majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan," kata hakim Arif.
Kendati demikian, ia mengatakan putusan tersebut tidak menutup ruang di kemudian hari bagai keluarga korban llyas maupun Ramli untuk mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari. (H-4)
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Kementerian HAM mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memiliki dimensi strategis, menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional
GURU Besar Unpad Muradi mengapresiasi kerja Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menahan empat personel Bais TNI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Ia menjelaskan dalam konteks geopolitik dan stabilitas nasional, kejelasan informasi dan ketegasan aparat menjadi faktor kunci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved