Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara formal menerima permohonan restitusi atau ganti rugi pada keluarga korban bos rental mobil yang meninggal dunia maupun korban luka dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
Kendati demikian, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan restitusi yang dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diajukan oleh oditur militer sebelumnya.
Diketahui, terdakwa I, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman selaku bos rental mobil yang dibunuh sebesar Rp209,633 juta, sedangkan kepada Ramli yang menjadi korban luka tembak sebesar Rp146,354 juta.
Adapun terdakwa II dan III, yakni Sertu Bahari Akbar Adli serta Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan dituntut membayar restisui ke keluarga Ilyas sebesar Rp147,133 juta serta Rp73177 juta kepada Ramli.
"Majelis hakim menerima secara formal permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon," kata hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di ruang sidang, Selasa (25/3).
Kendati demikian, majelis hakim memutuskan tak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi itu dengan sejumlah alasan, salah satunya adalah kemampuan finansial para terdakwa. Pasalnya, oditur militer turut menuntut ketiganya dengan pidana pokok dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finasnial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat," terang hakim Arif.
Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur militer memita hakim menghukum pidana penjara seumur hidup bagi Bambang dan Akbar. Sementara, Rasfin dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ketiganya juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim yang dipimpin Arif dan dua hakim anggota, yakni Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono pun menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan oditur militer tersebut.
Selain kemampuan finansial, majelis hakim juga menggarisbawahi bahwa kesatuan para terdakwa sudah memberikan santutan uang kepada keluarga Ilyas sebesar Rp100 juta dan Ramli sebesar Rp35 juta.
"Atas permohonan restitusi itu, majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan," kata hakim Arif.
Kendati demikian, ia mengatakan putusan tersebut tidak menutup ruang di kemudian hari bagai keluarga korban llyas maupun Ramli untuk mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari. (H-4)
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif TNI dalam mendukung agenda nasional, khususnya Asta Cita ke-2 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan guna kemandirian bangsa.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
KOMANDO Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) menjadi satuan pertama di Indonesia yang mengembangkan dan menguasai kemampuan terjun bebas menggunakan wingsuit.
Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved