Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penempatan TNI di Ranah Sipil Harus Sesuai Kemampuan

Candra Yuri Nuralam
24/3/2025 09:28
Penempatan TNI di Ranah Sipil Harus Sesuai Kemampuan
Ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH tidak boleh sembarangan memberikan jabatan kepada militer setelah Undang-Undang TNI disahkan. Jabatan yang diemban harus sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

“Penempatan TNI di lembaga sipil tentunya berdasarkan kemampuan dan kelayakan mereka,” kata mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Sayed Mustafa Usab melalui keterangan tertulis, Senin (24/3).

Para anggota TNI yang diberikan jabatan pun diminta tidak menyalahi aturan. Sayed berharap militer benar-benar bisa membantu pemerintah menyelesaikan masalah bangsa, setelah aturan disahkan.

“Menurut saya tempat-tempat yang mereka duduki, bukan tempat strategis juga yang dilemparkan di luar daripada ranah teknik itu. Sifatnya hanya membantu kekuatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah,” ujar Sayed.

TNI juga diminta memastikan ketakutan masyarakat soal dwifungsi tidak terjadi. Setelah menerima jabatan publik, TNI wajib memastikan tidak memiliki konflik kepentingan dalam bekerja.

“Apa yang kita mau itu adalah kesejahteraan yang sama di Aceh dengan di Papua, dengan di Ambon, di mana-mana, di Nusa, semua orang itu minta kesejahteraan. Tidak ada manusia yang minta kesusahan," tutur Sayed.

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat sejumlah poin perubahan dalam UU TNI yang baru. Pertama, Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga yang terdiri dari kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya