GAYUS Tambunan kembali berulah dan menunjukkan keperkasaannya di depan hukum. Bekas pegawai Ditjen Pajak yang telah divonis 30 tahun dalam kasus penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang, dan pemalsuan paspor itu, kemarin, bikin heboh lagi.
Dalam masa tahanan yang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, kemarin, beredar foto yang diunggah pengguna akun Facebook Baskoro Endrawan.
Dalam foto tersebut, tampak Gayus duduk di sebuah restoran memakai kaus biru, celana jins, dan topi biru serta memakai jam tangan.
Tidak ketinggalan terdapat sebuah telepon seluler di atas meja di hadapannya.
Kejadian yang janggal tersebut tentu membuat geram pihak Kementerian Hukum dan HAM. Kejadian serupa pada 2010, Gayus terlihat sedang asyik menonton tenis di Bali.
Merasa kecolongan terhadap ulah Gayus yang keluyuran di restoran di Jakarta itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM menyatakan akan tegas memberi sanksi.
Sanksi berupa isolasi sampai ancaman tidak mendapatkan remisi tahun depan pun dipersiapkan kepada terpidana 30 tahun itu.
"Ya tadi kita sudah tanya Pak Menteri (Menkum dan HAM, Yasonna Laoly), kalau memang terbukti (Gayus) akan kita masukkan ke blok isolasi, sebab itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan," jelas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak, kemarin.
Kepastian Gayus dimasukkan blok isolasi disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Akbar Hadi Prabowo, kemarin petang. "Kita sudah tempatkan di ruang isolasi Lapas Sukamiskin.
Dijelaskan, Gayus diduga menyalahgunakan peraturan perizinan keluar LP. Yakni pada 9 September, narapidana terkait 4 perkara itu hanya diberikan izin untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
"Kalau keluar sidang dan bisa singgah ke resoran? Nah itu yang sedang kita selidiki. Dia keluar di situ atau di restoran, atau di mana dan bisa saja di pengadilan kan ada restoran," paparnya. Bentuk tim Heboh beredarnya foto Gayus di media sosial tersebut ditanggapi langsung pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Barat I.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar I Wayan Sukerta membenarkan bahwa ada jadwal Gayus keluar LP karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara perihal gugatan cerai dari istrinya, Milaiani Anggraeni.
"Atas kejadian tersebut, kami akan menelusurinya terkait beredarnya foto itu. Sesuai dokumen yang ada di kami tentang kapan Gayus keluar dari tahanan," jelasnya. Selain melakukan penelusuran, Kanwil juga akan membentuk tim investigasi terkait beredarnya foto Gayus di restoran itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum dan HAM Agus Toyib menambahkan, jika proses terpidana ada keperluan ke luar LP harus melalui beberapa tahapan.
"Ada beberapa tahapan dan ketentuannya. Untuk Gayus, tahapannya ada sidang terlebih dahulu, baru kita tentukan pengawalannya," jelasnya.
Agus menambahkan jika penunjukan pengawalan terhadap terpidana yang akan keluar LP harus melalui SOP.
"Pengawalan resmi dari kami dan dari Polri juga ada," ujarnya. (Nur/Ths/AM/P-2)