Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Waspada Tersangka Ikut Pilkada

Cahya Mulyana
31/10/2016 05:30
Waspada Tersangka Ikut Pilkada
(MI/ROMMY PUJIANTO)

GENDERANG kampanye pemilihan kepala daerah serentak telah ditabuh. Para calon di 101 pilkada pun sibuk pasang aksi, menarik simpati publik dengan berbagai jurus demi mendulang suara di bilik pencoblosan pada 15 Februari 2017.

Dari sekian banyak pasangan peserta pilkada, empat di antaranya sudah berstatus tersangka dan terpidana (lihat grafik). Masyarakat sebagai pemilik suara diminta waspada akan peserta berstatus hukum tersebut.

Hal itu dilakukan agar pilkada mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas.

"Satu-satunya yang bisa menghambat (terpilihnya tersangka korupsi pada pilkada serentak 2017) hanya pilihan masyarakat," tegas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, masyarakat harus mampu menjadi hakim terakhir bagi para calon yang terjerat oleh pelanggaran hukum.

Itu, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan efek jera karena kriteria pemimpin harus bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum, terindikasi tindak pidana korupsi.

Calon kepala daerah yang terjerat oleh hukum, lanjutnya, diperbolehkan mengikuti pilkada akibat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pencalonan kepala daerah mantan narapidana kasus korupsi juga disebabkan partai yang pragmatis. Jalan terakhir untuk wujudkan pemimpin daerah yang berintegritas hanya berada di tangan pemilik suara," tutupnya.

Setali tiga uang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan riwayat calon kepala daerah harus dijadikan landasan utama dalam memberikan suara pada pilkada serentak 2017.

"Itulah mengapa orang selalu mengaitkan karakter dan integritas. Mau menjadi seperti apa karakter negara (masyarakat) kita ditentukan karakter pemimpinnya," ujarnya, kemarin.


Bekerja untuk rakyat

Petahana Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin yang sudah mulai cuti 28 Oktober lalu membantah dirinya dikatakan ditetapkan sebagai tersangka.

"Baru indikasi. Selama ini, saya bekerja dan mencari yang terbaik bagi warga Takalar agar bisa maju dan berkembang," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hidayatullah menjelaskan bukti keterlibatan petahana Bupati Takalar itu sangat kuat dalam penjualan tanah negara seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar pada 2015, dengan nilai jual sebesar Rp16 miliar.

Calon petahana Bupati Jepara Ahmad Marzuki siap menjalani proses hukum.

"Saya sebagai warga negara harus taat hukum. Saya hadapi cobaan ini, termasuk semua proses hukum," kata calon yang diusung PDIP itu.

Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng dalam kasus korupsi bantuan partai politik periode 2011-2012 yang diterima PPP Kabupaten Jepara Rp149 juta.

Direktur eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini mengatakan masyarakat sebagai korban atas kegagalan rekrutmen calon pemimpin oleh parpol.

Namun, Titi yakin masyarakat sudah waspada.

"Perlahan tapi pasti. Contohnya sudah ada kewaspadaan bagaimana tidak memilih pemimpin dinasti dan sebagainya," ujar Titi. (Sru/LN/AS/AT/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya