Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LAMBATNYA proses hukum hingga status tersangka tetap dapat maju menjadi calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) membingungkan masyarakat dan menyulitkan lawan politik itu sendiri, bahkan hal itu juga menunjukkan kegagalan partai politik dalam mencari figur pemimpin dan hanya bertujuan sesaat yakni kemenangan.
Status tersangka dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Jepara periode 2012-2016, Ahmad Marzuqi, telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berdasarkan sprint nomor 04/Fd.1/04/2016 tanggal 16 April 2016, namun tetap dapat maju menjadi calon kepala daerah dalam pilkada serentak yang bakal digelar 15 Februari 2017 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan berdasarkan peraturan KPU status tersangka tak menghalangi seseorang maju dalam pilkada. “Boleh, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ahmad Marzuqi yang pada saat itu menjabat Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara diduga telah melakukan tindakan korupsi bantuan partai politik periode 2011-2012 yang diterima PPP Kabupaten Jepara Rp149 juta dan diduga telah diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp79 juta.
Dalam kasus korupsi ini majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap Bendahara DPC PPP Jepara Zainal Abidin dengan hukuman 15 bulan penjara dan Wakil Bendahara DPC PPP Jepara Sodiq Priyono yang juga ketua Fraksi PPP DPRD Jepara dengan hukuman 1 tahun penjara.
Lambatnya proses hukum terhadap Ahmad Marzuqi hingga tetap dapat maju menjadi calon kepala daerah dalam pilkada ini, cukup membuat polemik panjang, tidak hanya di kalangan akademisi dan penggiat antikorupsi, juga menjadi bahan pertanyaan dan membingungkan warga Jepara sendiri.
“Terus terang kami bingung, karena sebagai tersangka korupsi masih dapat maju menjadi calon, sehingga jika nantinya menang atau kalah proses hukum tetap berlangsung yang bersangkutan tetap akan dicopot, lalu apa gunanya pilkada,” kata Arifin, warga Bangsri, Jepara.
Hal senada juga diungkapkan oleh Iskak, aktivis di Jepara, bahwa mengusung calon yang merupakan tersangka korupsi merupakan bukti kegagalan partai dalam pengkaderan untuk mendapatkan pemimpin yang bersih. “Partai hanya berfikir menang pilkada, tetapi tidak
mempertimbangkan aspek lain salah satunya tindak korupsi yang bakal menggrogoti uang negara,”imbuhnya (X-2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved