Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung Semua

Candra Yuri Nuralam
17/2/2025 08:30
Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung Semua
Paulus Tannos (tengah).(MI)

PEMERINTAH Indonesia berencana mengirimkan berkas pemulangan buronan Paulus Tannos ke Singapura, pekan ini. Hampir semua dokumen yang diminta terpenuhi.

“Sebagian besar dari dokumen sudah tersedia, namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura,” kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin (17/2).

Widodo mengatakan, tenggat waktu pemulangan Tannos saat ini semakin dekat. Dia berharap proses pengiriman dokumen berjalan dengan baik. Dia enggan memerinci jenis-jenis dokumen yang akan dikirimkan. Sebagian berkas diminta oleh Pengadilan Singapura.

“Untuk jenis dokumen sebagian besar sebagaimana tercantum dalam perjanjian ekstaradisi RI-Sing (Indonesia-Singapura) ditambah dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pengadilan di Singapura,” ucap Widodo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya