Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PETAHANA Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Seluruh persyaratan Ahok-Djarot dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan calon di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10) petang.
"Bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur atas nama Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memenuhi syarat dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan gubernur dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) DKI Jakarta 2017," kata Ketua KPU DKI Sumarno dalam rapat pleno penetapan calon, Senin.
Seluruh berkas persyaratan pasangan Ahok-Djarot, mulai dari surat dukungan parpol hingga surat keterangan sehat jasmani, dan bebas narkotika dinyatakan memenuhi syarat. Pasangan petahana ini pun berhak mengikuti gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penetapan bakal paslon gubernur DKI ini digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, sejak pukul 16.00 WIB. Pasangan Ahok-Djarot yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu hanya diwakili tim penenagannya.
Seusai penetapan pasangan calon, hari ini, KPU DKI bakal mengundi dan mengumumkan nomor urut peserta Pilkada pada Selasa (25/10) besok. Kemudian, kampanye para calon dijadwalkan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved