Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Gamawan Sebut Proyek KTP-E Bebas Korupsi

Cah
21/10/2016 06:33
Gamawan Sebut Proyek KTP-E Bebas Korupsi
(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi menyebut proyek KTP berbasis elektronik (KTP-E) bebas korupsi.

Pasalnya pelaksanaan proyek itu didampingi penegak hukum dan lembaga auditor sejak proses perencanaan dan tender.

Menurutnya, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp6 triliun itu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Saat audit oleh BPKP, saya masih belum percaya. Sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkas (rancangan anggaran proyek KTP-E) itu, juga Polri, dan Kejaksaan Agung," Gamawan menerangkan sebelum diperiksa untuk kali kedua di Gedung KPK di Jakarta, kemarin.

Politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan KPK memberikan dua saran dan langsung dijalankan.

Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menyatakan adanya potensi kebocoran anggaran.

"Tiba-tiba, saya dapat kabar kalau ada kerugian Rp1,1 triliun," jelas dia.

Gamawan enggan menjawab siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dari proyek tersebut.

Di sisi lain, Gamawan menyebut peran Sri Mulyani dalam proyek KTP-E.

Pasalnya pembahasan proyek tersebut dihadiri Sri Mulyani yang saat itu menjabat pelaksana tugas menteri keuangan.

Menurut Gamawan, perencanaan proyek KTP-E dibahas di Kantor Wakil Presiden dengan dihadiri Menteri Keuangan, Bappenas, dan sejumlah menteri terkait.

"Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani enggak ikut, itu bohong," tegasnya.

Sebelumnya, bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menyetujui penerapan KTP-E, bukan Sri Mulyani.

Nazar bercerita, proyek KTP-E menggunakan skema tahun jamak atau multiyears 2011-2012, tetapi skema itu ditolak Sri Mulyani.

Selain Gamawan, KPK memeriksa saksi lain untuk tersangka mantan Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Saksi pihak swasta ialah Simon Nagasastra alias Teddy, Benny Akhir, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Berikutnya ialah Mayus Bangun yang merupakan karyawan PT Astra Graphia IT, Noerman Taufik selaku konsultan TI PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, dan Evi Andi Noor Halim sebagai konsultan TI PT Inotech dan staf TI PT RFID Indonesia.

Tersangka lainnya dalam proyek KTP-E ialah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. (Cah/Mtvn/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya