Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KPU DKI mengharuskan setiap kandidat Pilkada DKI Jakarta menempatkan dana kampanye dalam satu rekening. Setiap dana kampanye yang keluar masuk rekening tersebut harus dilaporkan kepada KPU DKI.
"Rekening tersebut harus atas nama paslon (pasangan calon). Tidak boleh atas nama ketua tim atau ketua partai," ujar Komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat sosialisasi ketentuan kampanye dan dana kampanye pilgub DKI di Jakarta, Selasa (18/10).
"Siapa pun yang menyumbang dana kampanye, (dananya) harus masuk dulu ke rekening itu. Baru kemudian boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Dahliah.
Setiap kandidat juga diharuskan untuk menunjuk anggota tim kampanye untuk melaporkan setiap pemasukan dan penggunaan dana kampanye. Termasuk melaporkan secara spesifik identitas penyumbang dan besaran dana yang didonasikan.
"Tidak boleh misalnya hanya melaporkan penyumbangnya (dengan nama) 'Hamba Allah' menyumbangkan sekian ratus juta."
KPUD juga bakal melibatkan kantor akuntan publik untuk mengaudit kelayakan laporan dana kampanye tersebut. Setiap transaksi di dalam rekening dana kampanye tersebut harus sudah mulai dilaporkan ketika KPU menetapkan peserta pilgub, yaitu pada 24 Oktober 2016.
Ia mengingatkan lagi sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, penyertaan dana dari badan hukum seperti korporasi maupun partai politik dibatasi maksimal Rp 750 juta.
"Kalau ada sumbangan yang kelebihan batas itu, maka kelebihannya itu tidak boleh digunakan. Harus dikembalikan kepada negara," ujar dia. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved