Materi Kampanye Dilarang Provokatif

Nuriman Jayabuana
18/10/2016 17:12
Materi Kampanye Dilarang Provokatif
(MI/PANCA SYURKANI)

KOMISI Pemilihan Umum mengingatkan kepada tim pasangan calon Pilkada DKI Jakarta segera menyerahkan desain materi kampanye. Hingga hari ini, Selasa (18/10) belum ada satu pun tim pasangan calon yang sudah menyerahkan rancang desain materi kampanye kepada penyelenggara.

KPUD DKI akhirnya memperpanjang masa penyerahan materi kampanye hingga 22 Oktober.

Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menyadari salah satu alasan mengapa tim setiap pasangan masih enggan menyerahkan materi kampanye ialah karena tim pemenangan masih menunggu kepastian nomor urut paslon. Nomor urut kerap memegang peran penting di dalam materi bahan kampanye calon.

Betty juga mengingatkan agar materi kampanye tidak provokatif, santun dan tidak mengandung unsur kampanye hitam karena kampanye adalah bagian dari pendidikan politik.

“Perlu diingat, kampanye itu pengenalan visi misi program paslon untuk meyakinkan pemilih. Sebagai bagian dari pendidikan politik, materi kampanye harus terbebas dari praktik kampanye hitam. Materi kampanye harus santun, pantas, tertib, dan tidak provokatif,” ujar Betty saat menyosialisasikan ketentuan kampanye dan dana kampanye pilgub DKI di Jakarta, Selasa (18/10).

Ia mengingatkan setiap tim pemenangan pasangan calon tetap berada di koridor peraturan yang berlaku. Peraturan KPU tentang kampanye menyebutkan berbagai larangan yang harus dipatuhi, seperti larangan menempatkan alat peraga kampanye di lokasi tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pemerintah, dan institusi pendidikan.

“Soal kampanye di media sosial pun juga diatur, akun resmi paslon sudah kami wajib ditutup sementara akun medsosnya ketika masa tenang atau paling lambat sejak satu sehari setelah kampanye usai,” ujar dia.

Tapi satu bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi merupakan kampanye yang mengedepankan politik uang. “Untuk menyelesaikan pelanggaran kampanye terkait politik uang ada mekanismenya sendiri, yaitu sampai pada pembatalan calon atas rekomendasi Bawaslu." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya