Kontrak Politik Paslon Jangan Menabrak Hukum

Golda Eksa
11/10/2016 18:25
Kontrak Politik Paslon Jangan Menabrak Hukum
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KONTRAK politik yang dibangun antara pasangan calon kepala daerah dengan masyarakat sejatinya harus diposisikan sebagai komunikasi persuasif, terutama yang terkait dengan penetrasi ke basis pemilih dan komunitas warga. Kontrak politik pun harus bisa direalisasi dan tidak boleh bertentangan dengan hukum.

"Kalau kontrak politik itu dipahami ke dalam proses persuasif, hal itu bagus. Karena bisa menjadi tolak ukur atau indikator yang bisa diraba publik, seperti kandidat punya janji dan orientasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar pengamat politik Gun Gun Heryanto ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (11/10).

Namun, lanjut dia, isi kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak politik itu tentu harus dibuat dengan hati-hati, seperti sulit direalisasikan, menabrak hukum, dan menjadi sesuatu yang justru merugikan masyarakat itu sendiri.

"Jadi, prinsip kontrak politik adalah <>bonum commune<> yang artinya kepentingan publik. Kepentingan publik harus memiliki dampak luas, antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, kebebasan, dan hak yang diperjuangan oleh warga yang bersangkutan, seperti soal upah minimum."

Menurut dia, catatan penting yang perlu diperhatikan sebelum paslon membuat kesepakatan tersebut adalah, perjuangan kepentingan publik tidak boleh bertentangan dengan hukum yang melindungi publik.

Gun pun enggan berkomentar mengenai kontrak politik yang dilakukan bakal calon gubernur DKI Anies Baswedan dengan warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemahaman kontrak politik itu berlaku untuk seluruh paslon yang akan mengikuti kontestasi pada pilkada serentak tahun depan.

"Saya tidak tahu apa isi kontrak kandidat Gubernur Anies. Yang pasti siapa pun dia (paslon) jangan sampai bikin kontrak politik yang sulit direalisasikan dan bertentangan dengan hukum. Saya mengatakan ini secara umum." OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya