Ahok Pertanyakan Permendagri Soal Tanda Tangan APBD

LB Ciputri Hutabarat
11/10/2016 13:24
Ahok Pertanyakan Permendagri Soal Tanda Tangan APBD
(ANTARA/Reno Esnir)

MENTERI Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengeluarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengizinkan pelaksana tugas (plt) menandatangani APBD. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mempertanyakan Permendagri tersebut.

"Apa Permendagri bisa mengalahkan Undang Undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana? Ya, di Mahkamah Konstitusi," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (11/10).

Pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa yang berhak menandatangani APBD hanya kepala daerah, yakni Gubernur, bukan Plt. Karena itu, Ahok mengaku heran dengan Permendagri yang dikeluarkan Tjahjo.

"Makanya yang saya pertanyakan, sah atau tidak. Kata Kemendagri sah (plt) menandatangani. Kecuali Penjabat (Pj) bisa melakukan serah terima pembukuan, karena pejabat sebelumnya sudah mengundurkan diri," terang Ahok.

Sebelumnya, pendantanganan APBD menjadi salah satu alasan Ahok enggan cuti kampanye. Pasalnya, dia beserta Wakil Gubernur DKI Petahana Djarot Saiful Hidayat harus cuti pada masa pembahasan bahkan pengesahan APBD DKI.

Ahok pun menyerahkan hak itu sepenuhnya kepada MK. Dia mengatakan penafsiran Undang Undang dan Permendagri tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut oleh MK. Rencananya, pekan depan, sidang MK soal cuti kampanye Ahok akan mendengarkan saksi ahli.

"Setelahnya baru kesimpulan. Ya sudah, saya mah cuti ya cuti saja," tegas Ahok.

Tjahjo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur Plt kepala daerah ketika petahan mengikuti Pilkada serentak 2017. Tjahjo membagi tugas Plt dalam lima bagian.

Tugas Plt antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Kemudian menata organisasi perangkat daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Setkab.go.id.

Terkait dengan APBD Tahun Anggaran 2017, Tjahjo menuturkan, plt Kepala Daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," ucap Tjahjo. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya