Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung bakal melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap sejumlah Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong terkait kasus importasi gula. Kendati demikian, saat ini fokus penyidikan masih ditujukan ke Tom Lembong.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengingatkan, penetapan tersangka dalam perkara itu baru dilakukan dua hari lalu. Menurutnya, penyidik Gedung Bundar masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Untuk perkara yang terkait gula kan baru kemarin ya ditetapkan tersangka, sudah barang tentu penyidik terus melakukan pendalaman," ujar Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).
Kendati demikian, Qohar memastikan bahwa ke depannya pendalaman kasus tersebut di era menteri setelah Tom Lembong bakal dilakukan. Tom diketahui hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015-2016. Setelahnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju ke sana ya (Menteri Perdagangan) setelah Tom Lembong, Sabar. Jadi kita sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangaka, sekarang kita fokus ke sana," jelasnya.
Setelah Tom Lembong, Menteri Perdagangan berikutnya di kabinet Presiden Joko Widodo adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, serta Zulkifli Hasan. (Tri/I-2)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved