Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Plt Gubernur Disebut Berwenang Tangani APBD DKI

Intan Fauzi
06/10/2016 14:43
Plt Gubernur Disebut Berwenang Tangani APBD DKI
(Ilustrasi---MI)

PELAKSANA tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan menangani Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) DKI. Wewenang itu mengikat selama Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama cuti kampanye Pilkada DKI.

Hal itu diucapkan Djohermansyah Djohan saat menjadi saksi ahli dari Presiden Joko Widodo yang hadir di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjadi ahli dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Djohan mengatakan Plt diberikan wewenang untuk menangani proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD.

Menurut ahli otonomi daerah dan politik lokal itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.

"Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 telah mengaturnya, untuk gubernur ditunjuk Plt dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau dari pemda provinsi yang bersangkutan. Plt gubernur berwenang menangani Perda APBD maupun Perda organisasi perangkat daerah, day to day pemerintahan termasuk ketika ada bencana alam," kata Djohan di Gedung MK, Kamis (6/10).

Djohan memastikan, plt gubernur bakal menjalankan tugas sesuai bingkai program prioritas dari gubernur petahana. Ia juga menjamin plt gubernur yang ditunjuk memiliki kredibilitas bagus.

"Mendagri akan mengangkat plt dari pejabat terbaik dan terbebas dari conflict of interest dalam pilkada," kata Djohan.

MK menggelar sidang lanjutan perkara uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Ahok. Dalam sidang yang dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah dan DPR itu hanya dihadiri oleh ahli presiden.

Ahok tetap berharap dirinya bisa tidak cuti selama masa kampanye. Alasannya, masa cuti terlalu panjang, mulai 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. Padahal, itu masa kritis buat penyusunan APBD 2017 dan optimalisasi penyerapan APBD 2016. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya