Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Kamis (6/10), menjadwalkan sidang lanjutan perkara uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sidang kali ini diagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak pemerintah dan DPR.
Ahok memastikan dirinya hadir di sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB itu. Ahok menyebut sidang hari ini merupakan sidang terakhir sebelum hakim MK mengeluarkan keputusan.
"Ya sudah hari ini kita dengarkan tinggal satu kali sidang lagi. Saya enggak tau apakah hakim akan langsung memutuskan setelah dengar hari ini tapi biasanya sih ada sidang berikutnya. Sidang berikutnya baru memutuskan ini diterima atau tidak, kita tunggu saja. Saya hadir nanti kok," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (6/10).
Ahok memang bakal pasrah kalau nantinya hakim MK tidak mengabulkan permohonannya. Ia pun sudah menyerahkan surat kesiapan cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai syarat mendaftar bagi calon gubernur petahana.
Namun, ia berharap hakim MK mendengarkan penjelasan dari ahli hukum administrasi negara Harjono yang dihadirkan di sidang MK sebelumnya. Harjono mengungkapkan, Raperda APBD DKI 2017 tidak bisa disahkan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa presiden menyerahkan pengelolaan keuangan negara pada kepala daerah. Dengan begitu, kewenangan Ahok dalam mengesahkan Raperda APBD tidak bisa digantikan.
Ahok menjelaskan, jika MK tidak mengabulkan permohonannya, dapat dipastikan pengesahan Raperda APBD DKI 2017 terhambat.
"Cuma ya pasti yakin APBD enggak bisa ditandatangani sampai Februari. APBD enggak bisa ditandatangani oleh pelaksana tugas atau pejabat, kecuali saya sudah berhenti ya. Itu sudah disampaikan Pak Harjono berdasarkan Undang-Undang Dasar '45," jelas Ahok. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved