Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

KPU DKI Biayai Alat Peraga Kampanye Pilkada 2017

Selamat Saragih
03/10/2016 17:15
KPU DKI Biayai Alat Peraga Kampanye Pilkada 2017
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI bakal menyiapkan alat peraga kampanye bagi pasangan calon wakil gubernur dan gubernur yang akan bertarung di Pilkada DKI 2017.

"Tetapi jumlahnya dibatasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” ujar Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemillihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahlia Umar, di Jakarta, Senin (3/10).

Adapun alat peraga kampanye yang akan dibiayai KPU DKI, kata Dahlia, antara lain papan reklame di tingkat kabupaten/kotamadya sebanyak lima reklame per satu kabupaten/kotamadya. Kemudian, baliho di tingkat kecamatan sebanyak 20 buah per kecamatan, dan spanduk maksimal dua buah per kelurahan.

Menurut Dahlia, bila paslon merasa alat peraga yang disediakan KPU DKI kurang, pihaknya akan mengumpulkan tim kampanye dari masing-masing paslon untuk membicarakan batas maksimal penambahan alat peraga kampanye di tingkat kotamadya/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

“Kalau ingin ada penambahan alat peraga kampanye nanti penyediaannya dibiayai masing-masing paslon. Tapi jumlahnya akan kami batasi dengan dasar hukumnya kami akan keluarkan Surat Keputusan (SK) KPU DKI. Sebelumnya, kita akan bahas bersama dengan tim paslon, berapa jumlah maksimal penambahan alat peraga,” ujarnya.

Pembahasan penambahan alat peraga tersebut, kata Dahlia, termasuk bahan papan reklame yang akan digunakan dan berikut ukurannya. "Begitu juga spanduk bahan yang harus digunakan seperti apa. Semua harus sama tidak boleh ada yang berbeda."

KPU DKI juga akan membiayai iklan kampanye yang ditayangkan di radio, televisi, media cetak, dan media daring. Ketiga paslon tidak boleh membuat iklan di media massa cetak maupun elektronik dengan biaya sendiri.

“Itu harus dibiayai KPUD. Dalam pembahasannya nanti kita akan lihat bahwa semua pasangan calon mempunyai hak yang sama,” jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya