Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Buzzer Politik Wajib Daftar ke KPU

Nuriman Jayabuana
27/9/2016 16:36
Buzzer Politik Wajib Daftar ke KPU
(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum mewajibkan setiap buzzer kampanye politik di dunia maya untuk mendaftarkan akunnya sebagai relawan pasangan calon tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, berarti juga merupakan bentuk pelanggaran pasangan calon terhadap peraturan KPU soal kampanye.

“Semua pihak yang melakukan kampanye itu harus terdaftar. Itu semua sudah kami atur di PKPU kampanye. Artinya, semua pihak yang termasuk dalam tim pemenangan dan relawan terdaftar di dalam tim kampanye. Jadi akun di medsos pun harus terdaftar,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Selasa (27/9).

Ia mengungkapkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memantau segala konten kampenye di dunia maya. Tujuannya supaya tidak ada lagi bentuk kampanye yang berbau SARA, termasuk di jagat maya. “Bagaimana menyetop SARA karena itu dilarang dalam berkampanye. Maka seluruh pihak yang melakukan kampanye harus terdaftar,” kata Hadar.

Buzzer adalah sebuah predikat yang namanya diambil dari kata dasar Buzz yang artinya ‘pembicaraan’ atau ‘percakapan’. Sehingga Buzzer sendiri adalah orang yang diharapkan bisa membuat sebuah topik/keywords jadi sebuah pembicaraan bukan saja di dunia maya tapi juga di kehidupan sehari-hari.

Kekuatan buzzer itu bisa diukur dari jumlah follower-nya, namun sebenarnya tidak bisa hanya berhenti sampai di situ. Seorang buzzer seharusnya terlepas dari jumlah follower yang ia miliki harus memiliki kemampuan membangun buzz. Dan jika ia juga memiliki jumlah follower yang banyak, itu adalah nilai plus buat si buzzer tersebut.

Dalam dunia politik, para buzzer kerap dibayar dari tweet berisikan pesan yang diminta oleh orang yang meng-hired mereka. Penghitungan success rate-nya adalah dari jumlah tweet yang di-retweet, sehingga bisa diukur seberapa jauh si pesan tersebut bisa menjangkau dalam hitungan jumlah retweet tersebut (artinya makin besar jumlah retweet, makin besar pula nilai reach-nya). OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya