Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Ahli Hukum Sarankan Aturan Cuti Kampanye kembali ke UU Nomor 8 Tahun 2015

Intan Fauzi
26/9/2016 14:24
Ahli Hukum Sarankan Aturan Cuti Kampanye kembali ke UU Nomor 8 Tahun 2015
(MI/M.Irfan)

AHLI hukum tata negara Refly Harun menyarankan sebaiknya cuti kampanye tetap dijalani oleh calon gubernur petahana. Namun, lamanya cuti kampanye diatur sesuai dengan waktu kampanye yang dibutuhkan saja.

Refly mengatakan, jika diatur sesuai kebutuhan, lama cuti kampanye dimungkinkan hanya menghabiskan waktu beberapa hari.

Yang penting, hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program calon gubernur dapat terpenuhi.

"Misalnya ketika melakukan orasi, berkunjung ke konstituen atau melakukan debat kandidat yang merupakan hak pemilih untuk mengikuti dan mengetahui sekaligus menilai sebelum memutuskan untuk memilih, yang akan memakan waktu beberapa hari saja," jelas Refly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (26/9).

Calon petahana tidak perlu mengambil cuti selama 3,5 bulan. Dengan demikian, lanjut Refly, norma Pasal 70 ayat 3 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebaiknya dibatalkan.

"Sehingga normanya kembali kepada ketentuan pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, jadi tidak complicated dan tidak perlu membuat norma baru, dibatalkan dan kemudian kembali pada norma sebelumnya," papar ahli hukum dari Universitas Gajah Mada itu.

Refly menekankan pada Pasal 70 ayat 3 poin (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyebutkan, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Jadi tidak ada kekosongan karena tugas gubernur tidak bisa digantikan," tegas Refly. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya