Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial

Dinda Shabrina
05/6/2024 17:01
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Ilustrasi: sejumlah warga binaan pemasyarakatan berbincang dengan keluarganya(ANTARA FOTO/Adiwinata)

DEPUTI Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo menyebut pihaknya tengah mendorong penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.

Sugeng mengatakan alasan didorongnya pidana bersyarat dalam Pasal 14 A-F KUHP karena penghuni di lapas sudah over capacity. Selain itu juga karena lembaga penegak hukum sebenarnya telah membuat pedoman tentang keadilan restoratif.

“Di kejaksaan ada, kepolisian ada, di pengadilan juga ada. Kemudian dari situasi itu, ternyata kepadatan tahanan masih belum banyak berubah. Bisa dilihat dari data penghuni lapas, itu tidak terlalu banyak berubah. Maka kita berpikir, bagaimana kalau kita memaksimalkan pasal yang ada dulu,” kata Sugeng usai acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Pullman Jakarta, Rabu (5/6).

Baca juga : Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di Kemenkopolhukam sejak Agustus 2023

Sugeng menjelaskan semua tindak pidana selama putusan hukuman tahanannya di bawah satu tahun, diharapkan bisa diutamakan untuk diterapkan pidana bersyarat.

“Kemudian ditanya, kalau tindak pidana pembunuhan bagaimana? Hakim mau memutus berapa? Kalau memutus lebih dari satu tahun, ya berarti tidak boleh (pidana bersyarat). Itu maksimalnya satu tahun. Tetapi di pasal itu memang tidak di detailkan jenis tindak pidananya,” ucap Sugeng.

Selain itu, terkait kerja sosial yang dijadikan sanksi dalam pidana bersyarat itu juga belum dirumuskan secara detail. Sugeng mengatakan putusan kerja sosial apa yang harus dilakukan para terdakwa pidana bersyarat tergantung putusan hakim.

Baca juga : Yasonna Nilai UU Nomor 1/2023 Beri Pengakuan Pada Hukum Tak Tertulis

“(Kerja sosial) itu bagaimana putusan hakim. Sekarang di Kemenkumham disusun PP-nya. Prof Asep, Dirjen PP, komunikasinya sedang disusun yang terkait dengan PP pelaksanaan KUHP baru itu,” ucap Sugeng.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan penerapan pidana bersyarat itu dapat diterapkan secara penuh mulai Januari 2026, setelah KUHP yang baru berlaku.

“Ya nanti kalau kita laksanakan pidana bersyarat ya, itu saya kira banyak pengawasan yang dilaksanakan di luar dan kerja sosial. Artinya apa, akan mengurangi terdakwa yang masuk di lembaga pemasyarakatan. Dan akan saya kira kapasitasnya akan berkurang lebih banyak,” kata Hadi.

Meski begitu, dia menyampaikan sebelum diterapkan secara penuh, pemerintah dan lembaga penegakan hukum harus menyosialisasikan ke masyarakat soal pidana bersyarat tersebut.

“Kita punya waktu sekarang 2024, 2026 terus akan dilakukan pengkajian-pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kita juga kerja sama dengan luar negeri untuk bisa terus kita lakukan agar penerapannya nanti tidak ada masalah di lapangan,” tandasnya. (Dis/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya