Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengaku pihaknya memiliki kader yang tengah menjalani hukuman percobaan, tetapi dinilai potensial untuk menang jika kembali ikut pilkada.
Meski begitu, pertimbangan meloloskan calon yang berstatus terpidana hukuman percobaan lebih disebabkan pertimbangan melindungi hak politik secara umum.
“Ada, memang, kader terbaik kami yang dalam kondisi seperti itu. Yang bersangkutan masih punya peluang (menang) dan ini tidak boleh ditutup,” cetus Tantowi di Jakarta, kemarin.
Baginya, tidak semua terpidana mesti kehilangan hak politik. Hak itu dilindungi perundangan dan harus tetap dijamin dalam peraturan KPU (PKPU). Tantowi menepis bahwa pembelaan itu hanya demi kepentingan kader tersebut ataupun partai.
“Ini pembelaan terhadap hak serta peluang calon saja, tidak ada kepentingan seseorang. Jadi, big picture-nya saja,” kilah Tantowi.
Diketahui, kader partai beringin yang tengah menjalani masa pidana percobaan ialah Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Ia divonis setelah diadukan Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso lewat delik pencemaran nama baik semasa Budi menjabat Kapolda Gorontalo.
Diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan untuk maju dalam pilkada telah diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Kendati KPU tidak setuju, keputusan tersebut tetap akan diakomodasikan dalam PKPU.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan PKPU tentang Pencalonan akan memuat poin yang sama dengan kesimpulan DPR. “KPU berpegang pada Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 bahwa keputusan DPR itu mengikat,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR sempat membahas dengan alot perkara boleh atau tidaknya terpidana percobaan maju dalam pilkada. Penolakan KPU hanya didukung dengan tegas oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP dan Fraksi PAN.
Namun, belakangan setelah rapat memutuskan terpidana percobaan bisa diloloskan, sejumlah fraksi lainnya menyatakan tidak menginginkan ada terpidana yang maju dalam pilkada. Aspirasi yang sebelumnya tidak lantang disuarakan dalam rapat Komisi II DPR.
Uji materi
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan Undang-Undang Pilkada jelas melarang semua jenis terpidana untuk mencalonkan diri di pilkada, yakni di Pasal 7 huruf g. Ia mendorong poin terkait dengan terpidana percobaan dalam PKPU Pencalonan diujimaterikan ke Mahkamah Agung.
“Bila integritas (calon kepala daerah) enggak jelas, rekam jejak enggak baik, bagaimana bisa menghasilkan kebijakan yang bersinggungan dengan kepentingan rakyat?” cetus anggota Komisi III DPR itu, kemarin.
Senada, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan aturan yang membolehkan terpidana percobaan bisa ikut pilkada menyalahi norma dan semangat integritas pemerintah bersih yang didorong KPK.
“Kalau mau punya pimpinan bagus, ya, tidak seperti itulah,” imbuhnya. (Pol/Cah/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved