Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi III DPR dari F-PD I Putu Sudiartana menjual nama anggota Banggar dari F-Gerindra Wihadi Wiyanto untuk memuluskan niatnya mendapatkan fee Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan.
Permainan Putu itu berkenaan dengan penambahan anggaran di Banggar untuk pembangunan dan perawatan jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) di Provinsi Sumatra Barat.
"Pada tanggal 24 Juni 2016, I Putu Sudiartana menghubungi Noviyanti (asisten Putu) agar menyampaikan bahwa alokasi DAK Provinsi Sumbar menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar dan untuk itu Putu meminta Noviyanti untuk menerima pemberian uang dari terdakwa (Yogan)," ungkap jaksa penuntut umum dari KPK, Ahmad Burhanudin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, kata jaksa, Putu juga berusaha meminta bantuan anggota Banggar asal F-PD Rinto Subekti.
Permintaan itu ditulis Putu di selembar tisu dengan angka 100 yang dikirimkan Noviyanti.
Sayangnya, Rinto tidak bisa membantu karena usulan Putu itu sudah telat.
"Rinto mengatakan bahwa sudah telat," imbuh jaksa Burhan.
Ia menjelaskan, suap dari Yogan yang juga mantan pendiri Partai Demokrat Sumatra Barat, itu bermula saat orang kepercayaan Putu, Suhemi, menemui pengusaha Desrio Putra di sebuah hotel di Padang.
Suhemi bermaksud mengumpulkan usulan DAK berkaitan infrastruktur di Sumbar sehingga ia meminta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukim-an Pemprov Sumbar, Suprapto.
Beberapa pertemuan dilakukan.
Terkadang Suprapto diwakili Kabid Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Indra Jaya.
Atas informasi Suhemi, Suprapto meminta Indra Jaya mengusulkan penambahan DAK ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp530 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp620 miliar.
"Pada pertengahan November 2015, Suprapto dan Indra menemui Putu di ruang kerja Putu di DPR RI, meminta mengalokasikan anggaran DAK untuk pembangunan jalan di Sumbar. Putu menyanggupinya, bahkan mengusulkan penambahan untuk kegiatan pembangunan gedung dan air bersih," ucap jaksa.
Pada Juni 2016, pertemuan kembali dilakukan, dihadiri Putu, Yogan, Suprapto, dan Indra.
Putu mengusahakan kenaikan anggaran DAK untuk sumbar di APBN-P 2016 hingga Rp150 miliar.
Atas upaya itu, Putu meminta fee Rp1 miliar.
Disepakati, pemberian awal Rp500 juta berasal dari terdakwa Rp125 juta, Suryadi Salin Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp50 juta. (Nyu/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved