Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Syarat Pilpres Bisa 1 Putaran

Andrei Wilmar
15/2/2024 17:09
Ini Syarat Pilpres Bisa 1 Putaran
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak setelah melakukan pencoblosan di Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/2).(MI/RAMDANI)

INDONESIA baru saja menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (14/2). Quick count sudah bergulir dan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan angka lebih dari 51%. Selama masa kampanye, Prabowo dan para pendukungnya memang kerap kali menggaungkan optimisme menang satu putaran.

Nyatanya, meraih 50 persen plus 1 suara dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya merupakan salah satu syarat bisa memenangi Pilpres dalam satu putaran. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat menang satu putaran tidak tunggal. Terdapat sejumlah syarat lain yang mengikuti di belakangnya. 

Pilpres yang diikuti tiga pasangan calon presiden-wakil presiden memungkinkan kontestasi politik berlanjut ke putaran kedua jika di putaran pertama tidak ada kontestan yang memenuhi syarat untuk langsung dilantik. 

Baca juga : Jelang Hari Pemungutan Suara, Bahlil Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara ke TPS

Syarat-syarat tersebut tercantum di dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Selain mendapat 51% suara, konstitusi menyatakan, peserta pilpres juga perlu memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Karena jumlah provinsi di Indonesia saat ini ada 38, untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran, capres dan cawapres juga harus memiliki sebaran 20% suara di 20 provinsi. 

Selain konstitusi, syarat untuk menang di 1 putaran juga diatur dalam Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca juga : Cawe-Cawe Jokowi Kejauhan, Kekuasaan Lembaga Kepresidenan Harus Diatur

Regulasi itu mengatakan syarat kemenangan pilpres satu putaran hanya dapat diraih jika salah satu pasangan memperoleh suara lebih dari 50% dari keseluruhan pemilih yang terdaftar, dan harus memiliki 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (20).

Jika skenario tersebut tidak terpenuhi, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu mensyaratkan pemilu dua putaran. Di putaran pertama misalnya, tidak ada pasangan calon yang memperoleh 50% suara dan penyebaran suara minimal 20% di 20 provinsi, maka akan dilakukan putaran kedua.

Kompetisi akan digelar kembali untuk pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang memperoleh suara paling sedikit dinyatakan gugur.

Baca juga : Terjadi Kecurangan Pemilu, Bawaslu akan Gelar PSU di Enam TPS

Maka hal yang harus diperhatikan untuk melihat kemenangan Pilpres adalah penyebaran suaranya. Karena, hukum yang berlaku menghendaki putaran kedua jika pasangan calon hanya memperoleh lebih dari 51% suara, tetapi tidak tersebar minimal 20% di 20 provinsi. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya