Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA baru saja menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (14/2). Quick count sudah bergulir dan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan angka lebih dari 51%. Selama masa kampanye, Prabowo dan para pendukungnya memang kerap kali menggaungkan optimisme menang satu putaran.
Nyatanya, meraih 50 persen plus 1 suara dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya merupakan salah satu syarat bisa memenangi Pilpres dalam satu putaran. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat menang satu putaran tidak tunggal. Terdapat sejumlah syarat lain yang mengikuti di belakangnya.
Pilpres yang diikuti tiga pasangan calon presiden-wakil presiden memungkinkan kontestasi politik berlanjut ke putaran kedua jika di putaran pertama tidak ada kontestan yang memenuhi syarat untuk langsung dilantik.
Baca juga : Jelang Hari Pemungutan Suara, Bahlil Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara ke TPS
Syarat-syarat tersebut tercantum di dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Selain mendapat 51% suara, konstitusi menyatakan, peserta pilpres juga perlu memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Karena jumlah provinsi di Indonesia saat ini ada 38, untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran, capres dan cawapres juga harus memiliki sebaran 20% suara di 20 provinsi.
Selain konstitusi, syarat untuk menang di 1 putaran juga diatur dalam Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Cawe-Cawe Jokowi Kejauhan, Kekuasaan Lembaga Kepresidenan Harus Diatur
Regulasi itu mengatakan syarat kemenangan pilpres satu putaran hanya dapat diraih jika salah satu pasangan memperoleh suara lebih dari 50% dari keseluruhan pemilih yang terdaftar, dan harus memiliki 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (20).
Jika skenario tersebut tidak terpenuhi, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu mensyaratkan pemilu dua putaran. Di putaran pertama misalnya, tidak ada pasangan calon yang memperoleh 50% suara dan penyebaran suara minimal 20% di 20 provinsi, maka akan dilakukan putaran kedua.
Kompetisi akan digelar kembali untuk pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang memperoleh suara paling sedikit dinyatakan gugur.
Baca juga : Terjadi Kecurangan Pemilu, Bawaslu akan Gelar PSU di Enam TPS
Maka hal yang harus diperhatikan untuk melihat kemenangan Pilpres adalah penyebaran suaranya. Karena, hukum yang berlaku menghendaki putaran kedua jika pasangan calon hanya memperoleh lebih dari 51% suara, tetapi tidak tersebar minimal 20% di 20 provinsi. (Z-6)
KPU DKI Jakarta meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi rampung.
Tim Data Rumah Bersama Relawan (RBR) Pramono Anung-Rano Karno menyatakan pasangan Pramono-Rano memenangkan Pilkada Jakarta satu putaran.
TIM pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno siap adu data untuk membuktikan kemenangan satu putaran
Sementara untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 39,40%. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Warda sebanyak 10,53%.
Pramono menjelaskan suara yang mereka peroleh adalah 50% plus 2.943 suara dengan total suara sebanyak 2.183.577.
Tim saat jni sudah mengumpulkan berkas C1 yang sudah diverifikasi lengkap dengan cap basah dari petugas TPS maupun saksi-saksi yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved