Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Menko Polhukam sekaligus cawapres dari PDI Perjuangan (PDIP) Mahfud MD yang menyebut tak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung capres Ganjar Pranowo dinilai membahayakan pelaksanaan Pemilu 2024. Khususnya, dalam menjaga netralitas ASN pada kontestasi politik Tanah Air.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai Bawaslu perlu menginvestigasi kebenaran pakta integritas yang 'memerintahkan' Pj Kepala Daerah mendukung Ganjar.
“Pak Mahfud jangan sampai menggunakan cara-cara penjelasan mengklaim sebagai perspektif hukum dan politik tapi sebetulnya bisa saja itu sebagai kesalahan, jadi saya ingatkan Pak Mahfud hati-hati juga,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis, (16/11).
Baca juga : Kris Tjantra: Ganjarist Optimistis Hattrick Kemenangan
Apalagi, kata dia, secara substansi pakta integritas Pj Kepala Daerah tidak boleh berisikan instruksi dukung mendukung capres dan cawapres.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Jadikan Hasil Survei sebagai Bahan Evaluasi
"Kita melakukan praduga tak bersalah, jadi Bawaslu berhak melakukan itu investigasi persoalan itu, tapi hukumannya seperti apa tergantung analisa Bawaslu.”
Di sisi lain, dia menilai pembuatan pakta integritas Pj Kepala Daerah memperlihatkan adanya kepanikan secara politik dari kubu capres dan cawapres terkait. Bagi Ubedilah, kepanikan itu ditunjukkan dengan cara melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan elektoral.
"Termasuk, dengan cara-cara terkait dengan mungkin menggunakan cover seperti pakta integritas itu," tuturnya.
Dia menekankan Kepala Daerah tidak boleh berada di posisi dukung mendukung capres dan cawapres. Sebab, pelibatan Kepala Daerah sama dengan menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan dukungan politik.
Terlebih, Kepala Daerah jelas membawahi banyak ASN di wilayah yang dipimpinnya. Ubedilah kembali menegaskan pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Tidak ada pakta integritas isinya dukung mendukung, jadi pertama menyalahi konsep dari pakta integritas, kedua apa pun kepala daerah itu membawahi banyak ASN, tidak bisa ujug-ujug membuat pakta integritas dukung mendukung," tegasnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menyebut dengan alasan apa pun, menggunakan Kepala Daerah untuk mengeruk suara elektoral dalam kontestasi politik bertentangan dengan kewajiban hukum dari sang Penjabat.
"Mengapa? Oleh karena berdasarkan hukum kita yang ada sekarang ini setidak-tidaknya tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah tidak boleh berpolitik atau menggunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan politik pada kelompok lain, siapa pun," kata Margarito dihubungi terpisah.
Margarito menilai ada masalah hukum pada pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung Ganjar di Pilpres 2024. Menurutnya, Pj Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan capres mana pun.
Tak hanya itu, Margarito meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan surat pakta integritas Pj Bupati Sorong untuk mendukung Ganjar pada Pilpres 2024 bersedia menunjukkannya ke publik atau menyerahkan langsung kepada Bawaslu.
Langkah ini diyakini bisa menjadi 'jembatan' bagi Bawaslu untuk mengusut lebih jauh soal temuan pakta integritas Pj Kepala Daerah tersebut. Terpenting, Bawaslu bisa 'mewarning' kubu mana pun untuk tidak menggunakan alat negara dalam kontestasi politik Tanah Air.
"Kalau KPK sudah publikasikan dan berkenan memberikan pakta integritas itu kepada Bawaslu, saya rasa Bawaslu memiliki pijakan melakukan proses terhadap kasus serupa, penting memang pakta itu ditaruh di meja publik sebagai warning kepada yang lain-lain agar tidak melakukan hal aneh dalam permainan ini," ucap Margarito. (Z-8)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) ASN 2026. Simak syarat lengkap, durasi pelatihan, dan hak peserta di sini.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan ada 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved