Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ADVOKAT Andi Syamsurizal Nurhadi menilai adanya kejanggalan dalam keputusan majelis hakim dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Dia menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait hal ini.
"Kami berharap Komisi Yudisial memberikan perlindungan hukum dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," kata Andi melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7).
Baca juga: Kerja Nyata PAN Dirasakan Masyarakat Luas
Andi menyebut putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terkait PKPU PT Hitakara tidak sesuai fakta persidangan. KY diharapkan dapat melakukan analisis mendalam atas laporannya.
"Periksa kembali berkas permohonan PKPU dan selanjutnya mencabut perkara PKPU bernomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Andi.
Terpisah, KY meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim. Aduan diharap dibarengi dengan data awal.
"Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa," jelas Juru bicara KY, Miko Ginting. (Medcom/Nov)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved