Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SISTEM bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa seperti tertuang dalam UUD 1945 dinilai belum pernah diterapkan secara tepat baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan tentang pentingnya bangsa ini kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 tersebut.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi tentang keharusan membangun kesadaran kolektif dengan niat luhur untuk kembali kepada sistem asli yang dirumuskan para pendiri bangsa tentu dengan melakukan penguatan di konstitusi asli dengan teknik adendum. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (10/7/2023) kemarin.
“Saya sudah sampaikan secara langsung kepada Presiden, untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi situasi global, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tersalur secara utuh,” ungkap LaNyalla dalam keterangan, Selasa (11/7/2023).
Menurut dia, salah satu cara mengembalikan kedaulatan rakyat ialah dengan menjadikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi penjelmaan seluruh elemen rakyat, yang dihuni oleh anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Utusan Daerah diisi para raja dan sultan serta wakil masyarakat adat, sebagai bagian dari sejarah kewilayahan dan penduduk Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Utusan Golongan diisi elemen organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi profesi yang diukur dengan kontribusi konkret serta kesejarahan dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.
"Lembaga tersebut bertugas menyusun haluan negara dan memilih mandataris MPR," beber senator asal Jawa Timur tersebut.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, LaNyalla juga menyampaikan salam dari para raja dan sultan nusantara yang mengelar Silaturahmi bersama DPD RI di Jakarta pada 23 Juni lalu. Salah satu hasil yang disepakati adalah meminta MPR kembali menjadi lembaga tertinggi penjelmaan rakyat dengan Utusan Daerah yang diisi oleh raja dan sultan nusantara serta perwakilan masyarakat adat.
Cara berikutnya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat ialah dengan memakai teknik adendum sehingga DPR sebagai pembentuk undang-undang dihuni oleh anggota peserta pemilu dari unsur partai politik dan unsur perseorangan atau non partai. "Untuk semakin memperkuat kedaulatan rakyat dalam penentuan kebijakan, kita harus memberikan hak kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat atas rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR sebagai wujud keterlibatan publik secara menyeluruh," imbuhnya.
Ia menambahkan, perekonomian Indonesia juga harus kembali kepada semangat untuk mewujudkan kesejahteraan karena negara akan kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan di dalamnya dan cabang produksi penting dikuasai negara. "Ini sesuai naskah asli Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya,” imbuh LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan kepada Presiden permasalahan Surat Ijo di Kota Surabaya yang tak kunjung selesai meskipun pihaknya sudah mempertemukan stakeholder terkait. “Tetapi rupanya memang membutuhkan arahan dari Presiden. Karena itu, saya sampaikan langsung agar Pak Jokowi memberi atensi khusus atas hal tersebut,” tegasnya.
Pertemuan dengan Jokowi itu juga menyinggung perihal rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kabupaten Buleleng yang terhambat hingga saat ini. Masyarakat sangat berharap pembangunan dapat terealisasi sebagai solusi mengatasi ketimpangan ekonomi antara Bali Selatan dan Bali Utara. Apalagi, lokasi bandara berada di atas laut di pesisir pantai sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian dan hutan, seperti pernah diwacanakan di Bali Barat. Biayanya murni dari swasta tanpa APBN.
LaNyalla juga menyampaikan secara langsung pandangan dan pertimbangan Komite I DPD RI soal pembahasan perubahan Undang-Undang Desa yang telah disampaikan kepada DPR RI. Terdapat 7 poin yang pada intinya mempercepat Desa untuk menjadi kekuatan ekonomi fundamental. (RO/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved