Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya.
Pembangunan Rumah Sakit (RS) itu menggunakan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.
"Mohammad Nasih diperiksa untuk tersangka FAS (Fasichul Lisan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/7).
Fasichul Lisan adalah rektor Universitas Airlangga (Unair) sebelum Nasih menjabat. Nasih sebelumnya pernah menjadi Direktur Keuangan Unair kemudian diangkat sebagai Wakil Rektor II Unair sejak 2010 dan menjadi rektor untuk periode 2015-2020.
Fasichul saat perkara ini terjadi menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar.
Terkait kasus ini, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dan menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.
Perusahaan pemenang tender proyek ini adalah PT Pembangunan Perumahan yang juga sudah digeledah pada Maret 2016.
KPK juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair dan menyita dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan. Sedangkan keterlibatan pihak PT PP pun masih dikembangkan KPK.
"Mengenai keterlibatan siapa dalam PT PP itu akan ditelusuri penyidik, dari situ akan dilihat siapa saja yang terlibat dan akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender," ungkap Yuyuk. (Ant/OL-3)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved