Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya tengah berupaya revisi Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) cepat rampung.
"Jadi tiga hal itu sebenarnya, dan alhamdulillah kami sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden," kata Suharso seperti dilansir dari Antara, Selasa (30/5).
Suharso menjelaskan tiga poin utama yang direvisi dalam UU tersebut, pertama soal kewenangan lembaga yang telah diperbaiki, kedua soal pertanahan, kemudian ketiga tentang pembiayaan dan pendanaan yang telah disempurnakan kembali.
Baca juga: Kepala OIKN: Pembangunan IKN Perlu Teknologi dan Pengetahuan
Ia menjelaskan dalam aspek pembiayaan IKN, 80% diharapkan berasal dari investor, dan 20% dari anggaran negara.
"80% kami harapkan kepada investor, 20% oleh anggaran negara. Posisi itu yang sedang kami atur," ujarnya. Dia juga memastikan pembahasan revisi UU akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 800 Hektare Lahan di IKN untuk Investor
Pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan serta dijadikan sebagai salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan.
Pembangunan IKN ditujukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, dan meluaskan serta memeratakan magnet pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pulau Jawa. (Z-6)
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved